MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS

Jumat, 24 Januari 2014 – 08:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah  Konstitusi (MK) menunda memberi keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pemilihan Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara yang sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri.

Penundaan dilakukan menunggu KPU Deli Serdang melaksanakan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS 18 dan 40 yang terdapat di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA: Gugatan Ditolak MK, Pilkada Taput Masuk Putaran Kedua

"Amar putusan, mengadili, menyatakan sebelum menjatuhkan keputusan akhir,  menangguhkan berlakunya keputusan  KPU Deli Serdang berupa berita acara penghitungan surat suara ulang dan rekapitulasi penghitungan surat suara ulang di tingkat KPU Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal 22 Desember 2013," ujar pimpinan sidang, Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).

Menurut Arief,  setelah pemungutan suara ulang dilakukan, maka selanjutnyya KPU Deli Serdang diperintahkan segera membuat surat keputusan rekapitulasi penghitungan suara yang baru. Dengan mendasarkannya pada berita acara penghitungan ulang 22 Desember 2013, ditambah hasil rekapitulasi pemungutan suara di kedua TPS dimaksud.

BACA JUGA: MK Harus Jelaskan Alasan Mundurnya Sidang Putusan

"Memerintahkan KPU, KPU Sumut, Bawaslu pusat dan Sumut serta panita pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Deli Serdang, mengawasi pelaksanan pemungutan suara ulanng tersebut dengan kewenangannya," ujar Arief.

Perintah yang sama juga ditujukan  pada pihak kepolisian, untuk mengamankan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan 40.

BACA JUGA: PPP Juga Ributkan soal Waktu Pembacaan Putusan

"Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas,  sebagaimmana tersebut dalam amar putusan, melaporkan kepada mahkamah hasil pelaksanaan amar putusan, selambat-lambatnya 30  hari setelah keputusan dibacakan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dari pelaksanaan pilkada yang digelar beberapa waktu lalu,  KPU Deli Serdang telah memutuskan  pasangan Ashari-Zainuddin Mars meraih suara terbanyak.

Hanya saja karena KPU Deli Serdang dalam rapat plenonya menyatakan suara pasangan ini tidak sampai 30 persen plus 1 suara, Pilkada akhirnya diputus dilanjutkan pada putaran Ketua

Pasangan Ashari-Zainuddin, tidak terima dengan keputusan KPU tersebut. Karena mereka mengajukan gugatan ke MK. Pasangan ini merasa suara yang diraih lebih dari 30 persen.  Namun diduga akibat adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan penyelenggara pilkada di sejumlah TPS, suara yang diraih dinyatakan tidak sampai 30 persen.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Apresiasi Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler