jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk memghentikan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Dengan demikian, undang-undang tersebut dipastikan tetap dipakai sebagai acuan dalam Pemilu Presiden 2014.
"Karena dihentikan, kita kembali pada UU yang lama. Nanti kita laporkan ke paripurna, kalau setujui dari prolegnas kita tarik. Kalau tidak ditarik, kalau masih dibuka untuk ada pembahasan lagi," kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono usai rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
BACA JUGA: Tegaskan Kasus Akil tak Hambat Perkara KPK Lainnya
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, ada empat fraksi yang menolak keputusan ini. Keempat fraksi adalah PPP, PKS, Gerindra dan Hanura.
Alasan penolakan yakni tidak adanya pasal yang melarang presiden untuk rangkap jabatan. Selain itu besaran presidential threshold (PT) juga menjadi salah satu poin keberatan.
BACA JUGA: Innalillah dan Alhamdulillah untuk Akil
Rapat penghentian revisi UU Pilpres juga diwarnai dengan aksi walkout dari anggota Fraksi Hanura, Djamal Aziz dan anggota Fraksi PPP Ahmad Yani. Mereka menilai rapat tersebut tidak demokratis dan inkonstitusional.
"Ini saya yakin, tidak dapat memenuhi harapan lagi. Ini kepentingan partai besar," ujar Djamal. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ssstt... Ada Cimeng dan Ineks di Ruang Kerja Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Akil Tak Pengaruhi Opini BPK ke MK
Redaktur : Tim Redaksi