BACA JUGA: Golkar Ancam Coret Sultan dari Penjaringan Capres
Karena itu, MK empersilahkan kepada KPU Jatim untuk meneruskan proses pilgub selanjutnyamenetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih
BACA JUGA: Golkar Cuekin Hamengkubuwono X
"Bagi MK, Pilgub Jatim sudah selesai
BACA JUGA: Sultan Masih Ragukan Pinangan PDIP
Termasuk melakukan rekap tingkat propinsi,’’ terang Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar, usai menemui rombongan KPU JatimKPU Jatim menemui MK sekaligus melaporkan hasil putusan MK tentang pelaksanan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten SampangKPU Jatim tidak ditemui Ketua MK Mahfud MD karena sedang mengikui pertemuan pimpinan MK se-dunia di Cape Town, Afsel
Menurut Mukhtie, MK tidak berwenang mengeluarkan fatwaNamun, MK bersedia memberi jawaban tertulis terhadap surat permohonan KPU Jatim yang meminta MK memberi ketegasan atas langkah KPU Jatim berikutnya
‘’KPU Jatim berwenang menetapkan rekapitulasi hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Jatim sekaligus menetapkan pemenangnya,’’ tegas Mukhtie.
Rombongan KPU Jatim yang datang ke MK sekitar 17 orangRombongan dipimpin Ketua KPU Jatim Wahyudi PurnomoNampak dalam rombongan antara lain KPU Arief Budiman, Yayuk Wahyunengse, Ketua KPUD Bangkalan Jazuli Nur, Ketua KPUD Sampang Abu Ahmad Dhofir Syah, Ketua KPUD Pamekasan Imaddudin, dan kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid
Mukthie menambahkan, pemungutan dan penghitungan suara ulang yang digelar di Jatim bukan merupakan pemilukada putaran ketiga"Ini bagian dari proses pemilukada putaran kedua,’’ paparnyaKerananya, berdasar undang-undang pula, KPU Jatim berwenang menetapkan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan menetapkan pemenang pemilukada,’’ ujarnya.
Sementara, dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo mengatakan, pihaknya diterima dengan baik oleh dua hakim mahkamah konstitusi, yakni Abdul Mukthie Fadjar dan Maruarar SiahaanMenurut Purnomo, ada dua hal penting yang disampaikan kepada MK
Pertama, KPU Jatim melaporkan telah melakukan dua perintah putusan MKYakni penghitungan ulang pada 2 Desember 2008 di Pamekasan dan pemilihan ulang di
Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009Kedua, atas selesainya pelaksanaan putusan MK itu, KPU Jatim meminta fatwa MK dalam proses lebih lanjut
"Karena, dalam putusannya MK tidak mencantumkan langkah selanjutnya setelah penghitungan dan pencoblosan ulang dilakukanTidak ada perintah eksplisit dalam putusan MK setelah putusan dilakukan," kata Wahyudi.
Proses yang tidak diperintahkan MK dalam putusannya adalah perintah melakukan rekap suara propinsi dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. "Artinya, ada dua langkah yang kita tidak diperintahkan oleh MKPadahal putusan MK itu
final," tambahnya
Wahyudi mengatakan, fatwa atau penegasan soal rekap propinsi dan penetapan calon terpilih perlu diminta sebagai dasar hukum proses pilgub secara keseluruhan‘’Secara hukum KPU provinsi menjadi lemah karena tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan rekap dan penetapan,’’ tegasnya.
Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, KPU Jatim butuh sebuah fatwa yang bisa menjadi pegangan KPU Jatim agar bisa meneruskan proses rekapitulasi suara, yang akan disatukan dengan hasil pilgub 35 kabupaten yang sudah sah"KPU ini kan diidentikkan eksekutorYakni yang mengeksekusi
putusan MKSehingga sesuatu yang terkait eksekusi perlu dipertegas lagi dasar hukum selanjutnya dari MK untuk memperkuat putusan," katanya
Fahmi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, MK secara lisan menyatakan, rekap tingkat propinsi dan penetapan pasangan terpilih secara implisit merupakan bagian
dari MK"Begitu, surat dari MK diterima KPU, maka KPU Propinsi Jatim akan melakukan rekap, menetapkan hasil rekap, dan menetapkan pasangan terpilih," tegasnya (yun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan SBY Permainkan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi