jpnn.com - JAKARTA - Ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengakui alat bukti yang disodorkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di persidangan sengketa hasil Pilpres.
Hal itu bisa terjadi setelah Jumat (8/8) kemarin mengeluarkan ketetapan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa perintah membuka kotak suara Pilpres 2014, dalam menghadapi gugatan tim hukum Prabowo-Hatta.
BACA JUGA: Aliansi Rakyat Bakal Gugat KPU
Ada dua hal yang dapat disimpulkan dari ketetapan MK kemarin. Pertama, tidak boleh membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi. Jadi, apa yang sudah dilakukan KPU melalui SE nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara adalah bermasalah dan pelanggaran hukum. Hal kedua, tentu saja, pembukaan kotak suara baru diizinkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK tersebut.
"Alat bukti KPU tidak sah dan tidak bernilai. Dalam putusan nantinya, bisa saja MK tidak mengakui," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Sabtu (9/8).
BACA JUGA: Golkar Dicap Lebih Kejam dari Era Soeharto
Setelah menyatakan bahwa alat bukti KPU tidak sah, maka hakim MK bisa menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan agar dilakukan penghitungan ulang yang terkait dengan selisih angka. Atau mungkin pula MK memerintahkan pemungutan suara ulang bila terkait dengan kualitas demokrasi.
Said juga mencibir adanya 'surat cinta' atau surat permohonan dari KPU yang terbilang telat untuk meminta arahan dari MK soal pembukaan kotak suara tersebut. "Surat KPU itu juga terbilang ganjil. Kok setelah membuka baru minta pendapat," cetus Said. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Curigai Pansus Pilpres Hanya untuk Cari Uang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Banyak Orang Salah Kalkulasikan Langkah Politik Egois SBY
Redaktur : Tim Redaksi