jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2014 yang dimohonkan calon anggota DPD pada Rabu (25/6).
Pada awal penerimaan permohonan, MK mencatat terhadap perkara PHPU DPD dari 19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 sampai 32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Ke-19 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
BACA JUGA: DPR Bakal Jalankan Fungsi Diplomasi
Hingga pukul 11.50 Wib, sudah 13 PHPU DPD ditolak majelis konstitusi yang dipimpin Ketua Hamdan Zoelva.
"Seluruh dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan fakta hukum tapi asumsi. Terhadap permohonan a quo mahkamah menolak semua permohonan pemohonan," kata Hamdan saat persidangan di ruang sidang pleno MK, Rabu (25/6).
BACA JUGA: DKPP Copot Ketua Panwaslu Medan
Dalam tiap permohonannya, para calon anggota DPD meyakini adanya pengurangan suara mereka saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi.
Para calon anggota DPD itu pun memasalahkan tidak diberikannya form C-1 yaitu form rekapitulasi perhitungan suara di TPS oleh KPU. Form C-1 pun dilaporkan tidak dapat diunduh di website KPU. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Berhentikan 4 Orang Penyelenggara Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi