MK Putuskan Penghitungan Ulang, Dua Paslon Sama-sama Optimistis

Sabtu, 23 Januari 2016 – 10:20 WIB
Anggota KPU Maluku Utara Pudja Sutamat. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghitung ulang perolehan suara dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan putusan sela, Jumat (22/1), masing-masing pasangan calon masih saling klaim menang.

Klaim tersebut datang dari pasangan calon nomor urut 1, Amin Hi. Ahmad dan Jaya Lamusu  (Amin-Jaya) dan pasangan nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasim (BK-IS). MK memutuskan untuk menghitung ulang perolehan suara paslon di Kecamatan Bacan, Halsel lewat form DA-1.

BACA JUGA: Kalah di MK, Pasangan SAH Legowo dan Move On

Iksan Kalesaran, Ketua Tim Pemenangan BK-IS mengatakan lewat penghitungan ulang ini dirinya meyakini suara BK-IS mengungguli kandidat lainnya, terutama paslon Amin-Jaya.

“Saya sangat yakin BK-IS yang menjadi pemenangan di pilkada Halsel. KPU Malut, akan menghitung ulang dengan berdasarkan DA1 yang sebenarnya, dan BK-IS memenangkan pilkada Halsel,” kata Iksan pasca putusan MK, seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN), Sabtu (23/1).

BACA JUGA: Politikus Golkar Desak DPR Bentuk Pansus Freeport

Kuasa hukum Amin-Jaya, La Jamra Hi. Zakaria mengaku tetap menerima keputusan MK yang memerintahkan KPU Malut untuk menghitung ulang surat suara di PPK Kecamatan Bacan.

Baginya, perhitungan ulang yang akan dilakukan tetap berdasarkan form DA-1 bukan menjadi masalah bagi Amin-Jaya.

BACA JUGA: Pesan Bamsoet untuk Agung Laksono, Kalau Tak Datang Itu Deritamu

“Karena itu, kami tetap yakin perolehan suara yang perolehan pasangan Amin-Jaya tidak berubah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jumat kemarin (22/1) MK telah resmi memutuskan sengketa pilkada Halsel yang diajukan paslon Bahrain Kasuba-Iswan.

Dalam amar putusan sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, memuat 4 hal, salah satunya memerintahkan KPU untuk mengitung ulang perolehan suara kandidat yang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Kita sementara lagi koordinasi dengan KPU RI. Rencananya, Senin (25/1) kita akan lakukan penghitungan di Ternate,” kata anggota KPU Malut Pudja Sutamat.

Dia menambahkan, Putusan MK ini bukan putusan akhir melainkan putusan sela. Nanti setelah hasil penghitungan ulang ini disampaikan ke MK, barulah kemudian MK menganggendakan sidang berikut dengan agenda putusan akhir. “Jadi, ini belum putusan akhir,” ungkap Pudja.(saf/tr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Akan Resmi Mendukung Pemerintahan Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler