MK Putuskan Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY, Ini Respons Mendagri

Jumat, 01 September 2017 – 01:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Putusan MK atas uji materi UU Keistimewaan DIY memungkinkan kalangan perempuan bisa menjadi gubernur di provinsi yang kini dipimpin Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh tersebut itu. Artinya, gubernur DIY tidak harus laki-laki.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, MK Putuskan Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY

"Sudah keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusannya kan final dan mengikat," ujar Tjahjo kepada JPNN, Kamis (31/8) malam. 

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, posisi gubernur dan wakil gubernur DIY memang menjadi hak raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Sementara penentuan raja ataupun adipati yang bertakhta menjadi urusan internal masing-masing keraton.

BACA JUGA: Tjahjo Usul JK jadi Ketua Timses Jokowi, Jubir Wapres Bilang Begini

Sedangkan kewenangan pemerintah pusat adalah menetapkan gubernur dan wakil gubernur DIY. "Kasus Yogyakarta kan masalah internal keluarga keraton, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi," ucap Tjahjo. 

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). MK membatalkan Pasal 18 ayat (1) huruf m yang mengatur syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan Kemunduran Demokrasi

Pemohon uji materi itu ada 11 tokoh termasuk Prof. Dr. Saparinah Sadli. MK berpendapat bahwa tidak ada argumentasi yang bisa diterima secara konstitusional untuk membenarkan pembatasan sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY. 

“Pembatasan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY, termasuk perempuan, sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur DIY tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan maksud atau tujuan untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain,” ucap hakim MK saat membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tegal Terjaring OTT KPK, Begini Respons Mendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler