MK Putuskan TWK Konstitusional, Novel Cs Kandas Lagi

Selasa, 31 Agustus 2021 – 22:32 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Putusan ini mengandaskan harapan Novel Baswedan dan rekan-rekannya yang tidak lulus TWK untuk kembali jadi pegawai KPK. 

BACA JUGA: Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Tuntas, Ini Asumsi Kapitra PDIP, Keras

KPK Watch, selaku pemohon, meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional. Mereka juga meminta mahkamah memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai lembaga antirasuah yang diberhentikan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Polemik TWK KPK, Kapitra Tuding Komnas HAM Melakukan Kejahatan

MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

BACA JUGA: Komnas Sebut Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan TWK, Presiden Diminta Bergerak

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19 Tahun 2019.

Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19 Tahun 2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," ujarnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler