Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Tuntas, Ini Asumsi Kapitra PDIP, Keras

Kamis, 19 Agustus 2021 – 16:24 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi polemik terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum tuntas.

"Saya berasumsi dengan keras ada opinion engineering (rekayasa opini) yang menyesatkan bahwa seolah telah terjadi perampasan hak asasi atau telah dilanggarnya suatu kewenangan oleh instansi yang mengadakan TWK KPK," kata Kapitra dalam video yang diterima JPNN.com, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Tak Digubris KPK, Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK

Belum lama ini Ombudsman RI telah melaporkan temuan adanya dugaan maladministrasi dalam proses TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Terkait hal itu, Kapitra menilai Ombudsman tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

BACA JUGA: Habib Bahar Ribut dengan Napi Pembunuhan Berantai, Konon Masalah Uang

"Ombudsman itu menurut UU 37 tahun 2008 fungsinya adalah tentang public service, yang mana jika pelayanan terhadap masyarakat terganggu, maka dia muncul untuk menginvestigasi," ujar Kapitra.

Eks pengacara Habib Rizieq itu menegaskan bahwa kasus TWK pegawai KPK tidak seharusnya ditangani oleh Ombudsman.

BACA JUGA: Jokowi di Madiun Bertanya Kepada Seorang Jenderal BIN di Medan, Begini Dialognya

Sebab, proses seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terdapat payung hukum sendiri yang mengaturnya.

"Materi tes masuk pegawai negeri itu bukan public service, itu bagian materi soal bagaimana orang masuk ke dalam instansi pemerintah," sebut Kapitra.

"Kalau itu dibenarkan, maka jutaan orang akan protes ke pemerintah jika dia tidak lulus pegawai negeri, dia tidak lulus instansi pemerintah lainnya, seperti akademi militer dan polisi, ini yang bahaya," tutur pria berdarah Minang itu.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan masalah 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK pada proses peralihan menjadi ASN.

Ombudsman menilai presiden perlu turun tangan, karena posisinya selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"Jadi, presiden perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).

BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027

Ombudsman sendiri menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TWK KPK   Kapitra   Ombudsman   Jokowi   ASN  

Terpopuler