jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6) pagi. Sidang PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang dimulai pukul 09.20 WIB.
“Sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Anwar saat memimpin sidang, Jumat ini.
BACA JUGA: Sidang PHPU Pilpres Harus Jadi Media Pendidikan Politik Rakyat
Sebelum memulai sidang, Anwar menegaskan MK tidak bisa diintervensi siapa pun ketika memutus sebuah sengketa. MK patuh dalam koridor hukum memutus sengketa.
“Kami seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk kepada siapapun, dan tidak takut kepada siapapun dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun,” ucap dia.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Hormati Jalannya Sidang Sengketa Pilpres 2019
BACA JUGA: Sidang PHPU Pilpres Harus Jadi Media Pendidikan Politik Rakyat
Diketahui sidang perdana beragenda pembacaan pokok perkara pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Anwar lantas mempersilakan tim kuasa hukum paslon 02 membacakan pokok permohonan di ruang persidangan.
BACA JUGA: Tim Hukum Paslon 01 Daftarkan 29 Pendamping Untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019
“Baik langsung ke pemohon silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei,” ucap dia.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan