MK Siapkan Badan Pengawas Internal Permanen

Minggu, 06 Oktober 2013 – 13:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 5 langkah penyelamatan institusi pasca-penangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Salah satunya yakni pembentukan badan pengawas internal yang bersifat permanen.

"MK sedang merumuskan pembentukan Majelis Pengawas Etik Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva usai rapat pleno hakim konstitusi di gedung MK, Minggu (6/10) dini hari.

BACA JUGA: Tak Diundang ke Pertemuan Lembaga Tinggi Negara, MK Kecewa

:ads="1"

Seperti diketahui, sebenarnya MK sudah memiliki Majelis Kehormatan yang tugasnya memproses pelanggaran etik dan administrasi. Namun, majelis ini merupakan badan ad hoc alias non-permanen.

BACA JUGA: MK Enggan Komentari Rencana Presiden Terbitkan Perpu

Pembentukan badan pengawas internal ini adalah butir ke-5 dalam langkah penyelamatan versi MK. Adapun butir pertama yaitu menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada penegak hukum dan memberikan dukungan dengan membuka akses seluas-seluasnya.

Kedua, MK telah membentuk Majelis Kehormatan untuk menyelesaikan masalah terkait pelanggaran etik yang dilakukan Akil. Ketiga, MK telah mengajukan surat permintaan pemberhentian sementara Akil begitu status tersangka yang bersangkutan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "MK langsung mengirimkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar kepada Presiden dan sudah direspon," ujar Hamdan.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Tunda Persidangan

Butir keempat, MK telah menata kembali panel-panel hakim dari tiga orang menjadi dua orang. "Tapi keputusannya tetap diambil oleh semua hakim konstitusi," tandas Hamdan.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Mertua Untuk Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler