jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengkomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang mekanisme pengawasan proses peradilan di MK. Alasannya, Perpu merupakan salah satu objek perkara uji materi yang berhak diadili oleh MK.
"Mahkamah Konstitusi tidak akan mengkomentari rencana presiden mengeluarkan Perpu. Karena hal itu berpotensi menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno hakim konstitusi di gedung MK, Minggu (6/10) dini hari.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Tunda Persidangan
Soal pengawasan MK, lanjut Hamdan, telah diputuskan melalui Keputusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 yang bersifat final dan mengikat. Putusan itu menyebutkan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi hakim MK.
:ads="1"
BACA JUGA: Pesan Mertua Untuk Akil
Meski begitu, tegasnya, MK sebagai lembaga peradilan tidak kebal terhadap pengawasan dari pihak manapun. "Sepanjang tidak menggagu independensi MK yang dijamin UUD 1945," tutur Hamdan.
Seperti diberitakan, Presiden SBY memutuskan untuk mengeluarkan perpu untuk penyelamatan MK pasca penangkapan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpu akan mengatur pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial dan pengaturan aturan seleksi hakim konstitusi. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Terlibat Kasus Akil, Susi Terancam Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Minta Maaf Ke Masyarakat
Redaktur : Tim Redaksi