jpnn.com - JAKARTA - Di tengah persiapan pilkada serentak, ternyata banyak pihak tak puas dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal ini terlihat dengan banyaknya pengajuan judicial review atau uji materi UU 1 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua MK Arief Hidayat, meski lembaganya sudah beberapa kali memutus uji materi atas UU Pilkada namun masih saja ada pihak yang menggugatnya. "Banyak sekali. UU pilkada kan sudah banyak yang kami putus," ujar Arief Hidayat di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/8).
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Bertentangan dengan Logika Demokrasi
Ia datang ke Istana Negara untuk mengundang Presiden Joko Widodo menghadiri simposium internasional yang digelar MK. Karenanya Arief mengaku tidak membahas masalah pilkada dengan presiden yang beken disapa dengan nama Jokowi itu.
Arief pun tak merinci pasal di UU Pilkada yang digugat. Ia hanya menegaskan, UU itu bisa menjadi objek sengketa sehingga tidak ada larangan bagi masyarakat yang akan mengajukan uji materi.
BACA JUGA: Bertemu Jokowi, Ketum Cantik Ini Laporkan Perkembangan PSI
"Semua berpotensi menjadi objek sengketa perkara pengujian UU. Tapi saya menurut peraturan perundangan dan kode etik dilarang mengomentari. Jadi saya mohon maaf tidak menjelaskannya," tegas Arief.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Mensos Pantau Langsung Pencairan Dana PKH di Sumbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Sumbang Saran Atasi Masalah Daging Sapi
Redaktur : Tim Redaksi