JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meningkatkan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu menjadi Panitia Khusus (Pansus)Alasannya, hal itu sepenuhnya kewenangan DPR.
"Terserah DPR, karena mereka yang tentukan," kata Juru bicara MK, Akil Mochtar di kantornya, Kamis (7/7)
BACA JUGA: Penembak Tiga Anggota TNI Belum Terlacak
Menurutnya, justru karena Polri lamban dalam mengusut kasus ini maka kasusnya pun berlanjut ke ranah politikSeharusnya, kata mantan anggota DPR iru, jika DPR mamu membentu Pansus justru lebih baik untuk kasus M Nazaruddin
BACA JUGA: Kejaksaan Sebut Kasus Agusrin Tak Layak Sampai Pengadilan
"Kalau mau Pansus, kasus Nazaruddin aja yang di Pansus-in," cetusnyaSeperti diketahui, Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Fadjroel Rachman berharap Panja Mafia Pemilu ditingkatkan statusnya menjadi Pansus
BACA JUGA: Polisi Ngaku Geledah MK, Akil Mochtar Membantah
Menurutnya, Panja menghadapi berbagai keterbatasan wewenang dan cakupan kerja untuk mengusut tuntas mafia Pemilu 2009 lalu sehingga muncul kekhawatiran panja hanya mencari informasi seputar modus kecurangan dan tidak menyentuh substansi hukum dari berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.“Kalau Pansus masih mungkin melakukan terobosan hukum, demikian juga hak dan wewenangnya lebih tinggi dibanding dengan Panja,” kata Fajroel di gedung MK, Kemarin(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DYL: Saya Tidak Kenal Andi Nurpati
Redaktur : Tim Redaksi