jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa perkara dan sengketa pilkada yang telah diputus di lembaganya tidak bisa ditinjau lagi. Ini disampaikannya menyusul sejumlah pihak yang meragukan putusan-putusan MK setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh perkara yang sudah diputus MK itu sudah final karena putusan MK terkait PHPU bukan hanya diputus oleh panel tiga orang. Tapi pleno MK yang berjumlah sembilan orang. Final, selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan," tegas Hamdan di kantornya, Kamis, (3/10).
BACA JUGA: Golkar Lepas Tangan, Anggap Kasus CHN Urusan Pribadi
Menurut Hamdan, beberapa kasus yang rencananya dipimpin Akil akan digantikan olehnya. Sembari menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan yang baru dibentuk MK.
"Kami hakim konstitusi ingin fokus selesaikan tugas dan tanggungjawab menjalankan penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan. Selama masih ada saya, ya saya yang gantikan," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Kecipratan Uang Yudi Rp 450 Juta
BACA JUGA: Kasus Akil Bukti Ada Mafia di MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pastikan Data Pemilu Terbuka Untuk Publik
Redaktur : Tim Redaksi