jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo atau PT Cipta Terang Abadi Yudi Setiawan mengaku pernah menyetor uang kepada Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Pemberian itu terkait pencalonan Hidayat dalam Pemilihan Gubernur Jakarta.
Hal ini disampaikan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.
BACA JUGA: Kasus Akil Bukti Ada Mafia di MK
"Ini katanya keperluan Luthfi Hasan untuk Hidayat Nur Wahid Rp 450 juta," kata Yudi dalam sidang Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10).
Yudi menuturkan, uang Rp 450 juta itu langsung diterima Luthfi. Dalam Pilgub DKI Jakarta, uang itu digunakan untuk membayar saksi. Yudi memegang bukti penyerahan duit.
BACA JUGA: KPU Pastikan Data Pemilu Terbuka Untuk Publik
Selain itu, Yudi juga mengaku pernah memberikan cek senilai Rp 500 juta pada tanggal 6 Juli 2012. Uang itu digunakan untuk keperluan Pilgub Jawa Barat.
Uang itu, lanjut Yudi, juga diterima langsung oleh Lutfhi. "Saya serahkan di Lapangan Tembak Senayan," katanya.
BACA JUGA: Politisi PKS Pertanyakan Legalitas Penyidik yang Tangkap Akil
Yudi menuturkan, uang itu tidak ada hubungannya dengan ijon proyek. "Ini sejumlah kewajiban yang belum ada hubungan dengan ijon proyek," katanya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Duit Yudi Setiawan untuk Hidayat Nur Wahid
Redaktur : Tim Redaksi