JAKARTA -- Ketua hakim konstitusi, Moh Akil Mochtar, memotong keterangan mantan camat Sibolga Selatan, Zulkifli, SIP, yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat, dalam persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Sibolga yang diajukan pasangan Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/6)Zulkifli dalam keterangannya bermaksud menjelaskan mengenai mutasi dirinya, yang disebutkan tanpa alasan yang jelas.
"Soal mutasi jabatan, yang menurut saudara tidak ada alasan yang jelas, tidak relevan dengan masalah sengketa pilkada
BACA JUGA: Sekjen Hanura: Proses Musda Berlangsung Demokratis
Jangan pula masalah mutasi dibawa ke siniBACA JUGA: Ada Surat Mendagri, Pilkada Tolitoli Rusuh
Salah seorang kuasa hukum Afifi-Halomoan, Darwis Marpaung, mencoba menginterupsi hakimLagi-lagi, Akil malah menceramahi kuasa hukum penggugat
BACA JUGA: Menkeu Tolak Paket Rp 15 Miliar
Dikatakan Akil, MK tidak mungkin mengurusi soal SK mutasiDia minta pihak penggugat lebih fokus kepada masalah sengketa pilkada dan berharap agar keterangan-ketarangan dari saksi yang dihadirkan, bisa membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan"Kalau dimutasi menjelang pilkada, apa urusannya? Sudahlah, kita harus pisah-pisahkan masalah iniKalau mau menggugat (soal SK mutasi, red), ke PTUN saja, biar terus ada masukan (penghasilan buat pengacara, red)," ujar Akil menyindir.Meski sudah diingatkan, saksi lain yang juga diajukan pihak penggugat, yakni mantan Lurah Sibolga Sambas, Parsaroan Nababan, lagi-lagi menyinggung soal mutasi yang dialaminya, yang juga dikatakan tidak jelas alasannya
Seperti diberitakan, pada persidangan perdana 27 Mei lalu, pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengklaim sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 18.148 suara (47,39 persen)Menurut perhitungan pasangan ini, pasangan Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang hanya memperoleh 14.901 suara (38,91 persen).
Sementara, menurut hasil resmi rekapitulasi penhitungan suara KPU Sibolga, pasangan Syarfi-Marudut mendapatkan suara tertinggi dengan 20.493 suara (46,28 persen)Menurut kubu Afifi-Halomoan, suara pasangan Syarfi-Marudut itu tidak sebesar itu, tapi harus dikurangi 5.592 suara.
Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum Afifi-Halomoan, Roder Nababan, memaparkan hitungan versinyaKatanya, telah ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebenyak 2.450, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses sebanyak 2.960, dan adanya pemilih dan NIK Kabupaten Tapteng sebanyak 182Jika ditotal mencapai 5.592Angka itulah yang digunakan untuk mengurangi perolehan suara Syarfi-Marudut versi hitungan KPU Sibolga(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK
Redaktur : Tim Redaksi