Sekjen Hanura: Proses Musda Berlangsung Demokratis

Rabu, 02 Juni 2010 – 13:18 WIB
JAKARTA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Hanura Dossy Iskandar mengatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan DPD Sultra sudah sesuai mekanisme partaiKarena itu, menurut dia, tidak ada alasan baginya untuk melakukan penundaan Surat Keputusan (SK) terhadap Ketua Umum DPD Sulawesi Tenggara yang terpilih.

"Mekanisme pemilihannya berlangsung demokratis

BACA JUGA: Ada Surat Mendagri, Pilkada Tolitoli Rusuh

Tidak ada masalah, prosesnya udah bener," kata Dossy saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/6).

Sehubungan dengan itu kata Dossy yang juga mantan ketua DPD Hanura Jawa Timur itu, dia selaku Sekjen dan Ketua Umum DPP Partai Hanura menandatangani SK Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Sultra periode 2010-2015.

"Saya bersama Pak Wiranto yang tandatangani SK-nya
Dan sudah diberikan kepada yang bersangkutan

BACA JUGA: Menkeu Tolak Paket Rp 15 Miliar

Sekitar dua minggu lalu," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Hanura Sultra yang terpilih Muhammad Sabri Manomang mengatakan pihaknya menerima SK tanggal 12 Mei 2010
"Memang ada yang merasa tidak puas waktu Musda," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muhammad Sabri Manomang terpilih secara aklamasi setelah saingannya Gunawan Yiedri dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, Senin (3/5) lalu di Kendari

BACA JUGA: Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK

Gugurnya Gunawan diprotes dari beberapa Ketua DPC yang sebelumnya menyatakan dukungannya karena disinyalir ada intrik.

Masing-masing Mudawing (Kolut), La Ode Ahmad Pemilu (Buton Utara), Sukri (Konawe Selatan), Ir La Usa ML (Muna) termasuk Pemuda Hanura (Sucipto)."Kami menolak hasil Musda I Hanura SultraKami mendesak DPP Partai Hanura menggelar Musda ulang dengan memberikan hak yang sama kepada semua pengurus," kata Sucipto yang berjanji akan melaporkan kejadian itu ke DPP Hanura.

Selain itu, panitia juga melarang  Mudawing dan Abdurrauf  masuk arena MusdaBahkan calon ketua Gunawan Yiedri yang sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 50 juta juga tak diberikan hak ikut Musda. 

Menurut Slamet, pimpinan sidang ketika itu, Gunawan Yedri digugurkan menjadi calon karena tidak memenuhi syarat karena calon harus menjadi pengurus partai baik itu DPD I atau 1 tingkat dibawahnya, selama 2 tahunGunawan awalnya pengurus DPD I Hanura, setelah itu diangkat jadi Korda Hanura dan pindah ke Jakarta serta mengurus kartu tanda anggota di Pusat

"Aturan tidak membolehkan rangkap jabatan, Gunawan memilih jadi KordaKorda itu bukan masuk pengurus tapi jabatan fungsional," terangnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siap Dukung PT 5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler