jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pemohon uji materinya adalah Muhammad Saleh, warga yang merasa hak politiknya terampas karena tak bisa maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur DIY.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan, Kamis (28/7).
BACA JUGA: Jonan: Untuk Komisi V...
Menurut majelis, akibat adanya keistimewaan Yogyakarta, termasuk dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, maka hak warga negara menjadi dibatasi. Namun, majelis menganggap pembatasan itu bukan berarti melanggar asas kesamaan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan pemohon yang tercatat sebagai warga Jawa Timur.
Hakim MK Maria Farida Indrati menegaskan, pembatasan itu justru sejalan dengan UUD 1945. "Karena justru pembatasan dibenarkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," ujarnya.
BACA JUGA: Golkar Deklarasi Jokowi Capres 2019, Mega Terlihat Santai
Menurut Maria, majelis hakim berpendapat pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak, asal-usul dan kesejarahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, pembatasan itu telah didasarkan pada alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan.
“Pembatasan tersebut juga dibenarkan bagi calon gubernur dan wakil gubernur itu sendiri yang diharuskan bukan sebagai anggota parpol sebagaimana ditentukan Pasal 18 ayat (1) huruf n UU 13/2012. Karena statusnya bertakhta sebagai Sultan dan Adipati yang harus mengayomi seluruh rakyatnya," ujar Maria.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Gara-Gara Kursi, Papa Novanto Minta Maaf ke Bu Mega
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MKD Dicopot, Sudding: Tidak Ada Kaitannya, Jauh...
Redaktur : Tim Redaksi