MK Teguhkan Proporsional Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita

Kamis, 15 Juni 2023 – 16:51 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan V Jawa Barat itu menyebut putusan MK tersebut merupakan kabar menggembirakan bagi demokrasi.

BACA JUGA: Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan

“Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kabar gembira bagi demokrasi kita, terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ujar Fadli melalui layanan pesan ke JPNN.com, Kamis (15/6)

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu juga menyebut MK telah memupus kekhawatiran banyak pihak bahwa Pemilu Legislatif 2024 akan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA: MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai

“Meskipun banyak pihak sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiel sistem pemilu ini, kita telah menyaksikan keputusannya yang meneguhkan sistem proporsional terbuka,” tuturnya.

Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu menjelaskan apa pun sistem pemilu yang dipakai memang ada kekurangan. Namun, imbuh Fadli, ruang untuk perbaikan dan penyempurnaan tetap terbuka melalui berbagai aspek.

BACA JUGA: Fadli Zon Tekun sebagai Kolektor, Rumah Kreatifnya Kantongi Rekor MURI

“Perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi,” ulasannya.

Fadli menegaskan sebenarnya secara umum Indonesia sudah menganut sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004.  Meski demikian, teknis pelaksanaannya pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2019 mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi.

Menurut Fadli, sistem proporsional terbuka merupakan hasil reformasi. Oleh karena itu, sistem tersebut harus dipertahankan.

“Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi. Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi,” ujarnya.

Pada persidangan Kamis (15/6), MK menolak permohonan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Permohonan yang teregistrasi dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu yang mengatur pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Enam pemohon menganggap kata ‘terbuka’ dan ‘proporsional’ dalam ketentuan itu menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Mereka tidak menginginkan pemilu dengan sistem terbuka seperti saat dan memohon MK menetapkan penerapan sistem proporsional tertutup.

Namun, MK menolak permohonan itu. "Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.

Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatir 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.(ast/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Bakal Melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler