MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng

Sabtu, 22 Januari 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA -- Dua pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Albiner Sitompul-Steveb Simanungkalit dan Efendi
Pohan-Bonar Goltum, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan KPU Tapteng yang mencoret kedua pasangan itu sebagai balonGugatan Albiner-Steveb telah masuk ke MK pada 15 Desember 2010

BACA JUGA: Golkar Ditantang Berani Perkarakan Satgas

Sedang gugatan Efendi-Bonar masuk ke MK pada 16 Desember 2010.

Hanya saja, gugatan dua pasang balon bupati-wabup Tapteng itu tidak akan disidangkan oleh MK
Hakim MK Akil Mochtar kepada koran ini menjelaskan, yang namanya gugatan sengketa hasil pemilukada, sudah pasti gugatan dilakukan setelah pemilukada digelar

BACA JUGA: Golkar Tuding Satgas Ganggu Lembaga Struktural

Yang berhak untuk mengajukan gugatan pun, sesuai ketentuan, adalah para pasangan calon yang ikut pemilukada.

Dengan demikian, meskipun gugatan sudah masuk ke Bagian Penerimaan Perkara di MK, gugatan yang diajukan kedua pasangan itu tidak akan disidangkan
"Gugatan pilkada di MK itu setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU

BACA JUGA: Koalisi Bisa Pecah di 2011

Karenanya, tidak akan diperiksa di luar sengketa setelah hasil pemilu," ujar Akil Mochtar melalui layanan pesan singkat (SMS) ke JPNN, kemarin (21/1).

Sebelumnya, petugas Bagian Penerimaan Perkara di MK, Widi Atmoko, mengatakan, kedua pasangan tersebut memang sudah mendaftarkan gugatan, yakni masing-masing tanggal 15 dan 16 Desember 2010"Permohonan sudah kita terimaSaat ini, berkas masih dalam proses administrasiKeduanya menggugat tentang pencoretan mereka sebagai calon pemilukada oleh KPUD setempat," kata Widi kepada JPNN kemarin.

Dijelaskan Widi, saat ini gugatan tersebut masih menunggu disposisi dari hakim untuk mendapatkan nomor registrasi perkaraSetelah mendapat nomor registrasi, MK akan memberikan jadwal persidangan.

"Kalau memang jadi perkara akan kita berikan nomor registrasi untuk selanjutnya diberikan jadwal sidangseandainya tidak jadi perkara, MK akan menjawabnya melalui surat dan dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan," terangnya.

Setelah mendapat keterangan dari Widi bahwa Bagian Penerimaan Perkara masih menunggu disposisi dari hakim mengenai bisa tidaknya gugatan kedua pasangan balon itu menjadi perkara dan disidangkan, koran ini menanyakan hal tersebut ke hakim Akil MochtarNah, jawaban Akil, bahwa gugatan tersebut tidak akan diperiksa, alias tidak akan disidangkan(sam/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPS Premilukada Banggai Amburadul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler