DPS Premilukada Banggai Amburadul

Terungkap pada Raker Panwaslukada se-Sulteng

Jumat, 21 Januari 2011 – 00:44 WIB

LUWUK - Kisruh Daftar Pemilih Sementara (DPS) berpotensi terjadi pada Pemilukada BanggaoKondisi itu tercermin lewat pengumuman DPS di Kabupaten Banggai, yang terindikasi pelaksanaannya amburadul.

Klaim itu bukan sekedar pepesan kosong

BACA JUGA: MK Kukuhkan Kemenangan Kena Ukur-Terkelin di Karo

Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah mengumumkan DPS per tanggal 15 Januari, dari 311 jumlah desa / kelurahan se-Kabupaten Banggai, hanya 136 DPS yang telah diumumkan
Sedang selebihnya 175 DPS belum diumumkan

BACA JUGA: DPR Dukung Menkeu Rombak Pejabat Kemenkeu

Diyakini, hingga batas akhir pengumuman DPS yang jatuh pada tanggal 20 Januari, belum semua DPS yang terpublikasikan pada seluruh PPS se-Kabupaten Banggai.

Asumsi belum terpublikasikan secara keseluruhan DPS tersebut, langsung diamini Panwaslukada Kabupaten Banggai
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslukada Kabupaten Banggai, Boby Dayanun yang dikonfirmasi Luwuk Post (grup JPNN), Kamis (20/1) mengatakan, berdasarkan hasil raker Panwaslukada di Palu menyebutkan, dari 10 kabupaten dan 1 kota se-Sulteng, Kabupaten Banggai tertinggi jumlah DPS yang belum diumumkan

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara



"Dari 311 desa dan kelurahan, baru 136 DPS yang telah diumumkanArtinya ada sekitar 56,3 persen DPS yang belum terpublikasikanItu berdasarkan rekapitulasi jumlah PPS yang telah mengumumkan DPS per tanggal 15 Januari lalu," ujar Boby.

Didampingi Ketua Panwaslukada Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, Boby mengaku yakin, hingga batas waktu pengumuman DPS yang jatuh hari ini (kemarin, red), DPS tak terpublikasikan secara utuh"Saya yakin tak 100 persen DPS diumumkan oleh PPS se-Kabupaten Banggai," ujarnya.

Dia menjelaskan, bila mengacu pada Peraturan KPU No12 Tahun 2010 tentanga Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih pada Pemilukada pasal 14, DPS diumumkan dalam jangka waktu selama 21 hari"Harusnya DPS diumumkan sejak tanggal 1 Januari lalu," katanya.

Pada pasal 15 ayat 1 Peraturan KPU yang sama juga ditekankan antara lain pemilih dapat mengajukan usul perbaikan pada PPSNah, ketika pengumunan DPS tidak tepat waktu, maka dengan sendirinya hak-hak para wajib pilih terabaikan, mengingat tidak punya kesempatan untuk melakukan perbaikanKondisi itu berpotensi terjadiSebab berdasarkan laporan dari sejumlah Panwaslukada kecamatan, ada beberapa kecamatan yang baru mengumumkan DPS pada hari terkahir

Seperti sebut Boby, di Kecamatan Luwuk, Simpang Raya, Moilong dan Kecamatan Luwuk Timur"Ini masuk kategori pelanggaran," tegasnya

Tak itu saja yang menjadi sorotan Panwaslukada Kabupaten BanggaiData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi acuan pemutahiran sehingga menjadi DPS, diduga kuat hanya di copy paste oleh PPSLembaga pengawas itu punya file tentang kasus tersebut"Di Kecamatan Batui Selatan, DPS yang diumumkan ada persamaan dengan DP4Jadi kami menduga data itu hanya di copy paste," tegas Boby

Sebagai kesimpulan kata Boby lagi, ada dua persoalan sehingga DPS Kabupaten Banggai bermasalahSelain mekanisme tahapan pengumuman tidak sesuai jadwal juga ada indikasi DPS hanya di copy paste dari DP4"Dan hal ini menjadi pembahasan serius dalam Raker Panwaslukada se-Sulteng di Palu," tuturnya(yan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Akan Segera Panggil Denny Cs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler