MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami

Selasa, 23 April 2024 – 12:31 WIB
Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto memberikan keterangan di ruang kerjanya, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4) merespons putusan MK yang menolak gugatan paslon 01 dan 03. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Komandan Charlie TKN Prabowo-Gibran, Yandri Susanto bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan dari Paslon 01 dan 03.

“Kamin mengucapkan syukur Alhamdulillah, MK menolak semua gugatan (paslon) 01 dan 03. Itu artinya sesuai dengan prediksi kami bahwa Prabowo dan Gibran menang itu bukan seperti yang mereka tuduhkan,” ujar Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua MPR RI di ruang kerjanya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4) petang.

BACA JUGA: Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh

Menurut Yandri Susanto, kemenangan Prabowo dan Gibran memang kehendak rakyat.

Dia mengatakan rakyat telah memutuskan pilihannya pada Pilpres pada 14 Februari lalu dan itu dipertegas dengan keputusan MK.

BACA JUGA: KIPRA Gelar Tumpengan Seusai Putusan MK soal Sengketa Hasil Pilpres

Lebih lanjut, Yandri Susanto mengatakan sebagai tim sukses Prabowo, dirinya bersyukur dengan adanya keputusan MK.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi silang sengketa atau narasi-narasi yang dibangun oleh para pihak yang tidak setuju dengan kemenangan Prabowo dan Gibran.

BACA JUGA: Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita

Yandri Susanto mengingatkan kalau masih ada pihak membangun narasi-narasi yang tidak positif tentu yang rugi adalah rakyat.

Lebih lanjut, Yandri Susanto berharap setelah adanya putusan MK tersebut semua pihak dapat menciptakan suasana keguyuban atau persatuan dan kesatuan.

“Sejatinya tidak terbelah atau tidak terganggu dengan kontestasi Pilpres maupun pemilu legislatif. Saya katakan hari ini, MK sudah memutuskan dan Mahkamah Konstitusi ini adalah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan hasil pilpres 2024,” tegas Yandri Susanto.

Yandri Susanto menegaskan MK sudah memutuskan yang sifatnya final dan mengikat.

Oleh karena itu, Yandri Susanto mengajak tim dari Paslon 01 maupun 03 untuk bersama-sama membangun bangsa.

“Ayo, kita bersama membangun bangun, membangun Republik ini demi (bendera) Merah Putih,” ujar Yandri Susanto.

Lebih lanjut, Yandri Susanto mengatakan dengan adanya keputusan MK maka Prabowo dan Gibran sudah sah dan tidak ada lagi keraguan atau para pihak yang ingin mempersoalkan keterpilihan paslon nomor urut 2 di Pilpres 2024.

“Kami dari PAN mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran dan selanjutnya tentu Pak Prabowo akan melakukan persiapan-persiapan secara teknis termasuk menyusun kabinet dan sebagainya,” ujar Yandri Susanto.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler