Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita

Selasa, 23 April 2024 – 11:03 WIB
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda peresmian operasional infrastruktur pascagempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.  Jokowi, panggilan akrab Presiden Joko Widodo, mengatakan bahwa hal terpenting dari putusan MK atas PHPU Pilpres 2024 itu aialah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

"Putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," kata Jokowi di sela-sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, diikuti dalam jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta.

BACA JUGA: Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pasca-putusan MK tersebut, Jokowi menyerukan bangsa Indonesia agar kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda.

BACA JUGA: Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," tuturnya.

Selain itu, kata Jokowi, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai

"Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kami siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," imbuhnya.

Pada Senin (22/4), MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024.

Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler