JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim Hasan, Mochtar Arif-Ibrahim M Saleh, dan Amin Ahmad-Arif Yamin WahidPada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12), hakim menilai, seluruh penggugat tidak dapat membuktkan dalil-dalil permohonannya
BACA JUGA: PDIP Survei 15 Calon Bupati-Wabup Bolmong
Hakim MK juga menilai, tuduhan penggugat mengenai kecurangan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diduga ada peggelembungan suara, tidak dapat dibuktikan oleh penggugat
Tuduhan adanya keterlibatan PNS, Pejabat, serta penggunaan fasilitas Negara untuk sunatan massal, hakim MK juga menyatakan, penggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya itu
BACA JUGA: Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011
"Berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan bantahan dari pihak terkait, Mahkamah meyatakan dalil pemohon tidak dapat dibuktikan," demikian antara lain bunyi putusan.Disebutkan dalam putusan, tuduhan terhadap pihak terkait telah mencetak dan mengedarkan kartu pengobatan gratis, hakim juga menyebutkan, pihak terkait telah membantahnya
Selain itu, mengenai adanya surat-surat yang bergambarkan pihak terkait, berdasaran fakta dipersidangan hakim menyimpulkan, dari segi jumlahnya surat bergambar tersebut tidak mempengaruhi jumlah suara secara signifikan
BACA JUGA: Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu
Karenanya, hakim berpendapat, dalil pemohon tidak beralasan hukumDalam gugatanya, pemohon juga menuduh adanya penggelumbungan surat suara saat pleno rekapitulasi“Terhadap dalil-dalil tersebut termohon (KPU Halmahera Selatan) membatah dan karena pemohon tidak dapat menyebutkan jumlah surat penggelembungan suara tersebut, sehingga Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim dalam sidang putusan tersebut(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Jogja Tak Terlepas Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi