MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan

Kamis, 16 Desember 2010 – 18:52 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan yang diajukan pasangan Ahmad E Rumalutur-Salim Hasan, Mochtar Arif-Ibrahim M Saleh, dan Amin Ahmad-Arif Yamin WahidPada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12), hakim menilai, seluruh penggugat tidak dapat membuktkan dalil-dalil permohonannya

BACA JUGA: PDIP Survei 15 Calon Bupati-Wabup Bolmong



Hakim MK juga menilai, tuduhan penggugat mengenai kecurangan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diduga ada peggelembungan suara, tidak dapat dibuktikan  oleh penggugat


Tuduhan adanya keterlibatan PNS, Pejabat, serta penggunaan fasilitas Negara untuk sunatan massal, hakim MK juga menyatakan, penggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya itu

BACA JUGA: Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011

"Berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan bantahan dari pihak terkait, Mahkamah meyatakan dalil pemohon tidak dapat dibuktikan," demikian antara lain bunyi putusan.

Disebutkan dalam putusan, tuduhan terhadap pihak terkait telah mencetak dan mengedarkan kartu pengobatan gratis, hakim juga menyebutkan, pihak terkait telah membantahnya
Menurut pihak terkait, kartu jaminan kesehatan masyarakat daerah itu sudah ada sejak tahun 2006.

Selain itu, mengenai adanya surat-surat yang bergambarkan pihak terkait, berdasaran fakta dipersidangan hakim menyimpulkan,  dari segi jumlahnya surat bergambar tersebut tidak mempengaruhi jumlah suara secara signifikan

BACA JUGA: Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu

Karenanya, hakim berpendapat, dalil pemohon tidak beralasan hukum

Dalam gugatanya, pemohon juga menuduh adanya penggelumbungan surat suara saat pleno rekapitulasi“Terhadap dalil-dalil tersebut termohon (KPU Halmahera Selatan) membatah dan karena pemohon tidak dapat menyebutkan jumlah surat penggelembungan suara tersebut, sehingga Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim dalam sidang putusan tersebut(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Jogja Tak Terlepas Pemilu 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler