Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu

Kamis, 16 Desember 2010 – 06:46 WIB

JAKARTA - Jumlah parpol yang bakal lolos memenuhi syarat badan hukum diprediksi bakal menurun drastisPenambahan syarat kepengurusan, hingga ketentuan batas waktu penuntasan verifikasi nampaknya bakal sulit dipenuhi mayoritas parpol peserta pemilu 2009 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hakam Naja di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (15/12)

BACA JUGA: Isu Jogja Tak Terlepas Pemilu 2014

Hakam memprediksi, jumlah parpol yang lolos dengan syarat baru revisi UU Parpol hanya terdiri dari sembilan parpol penghuni DPR, ditambah sebagian kecil parpol lain
"Kemungkinan hanya 15 parpol," kata Hakam.

Dengan hitungan mundur dalam revisi UU baru, pasal 51 ayat 1a menyebutkan, waktu verifikasi parpol oleh KemenkumHAM dituntaskan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi di DPR Bakal Sejalan Dengan DPRD Jogja

Jika pemilu digelar April 2014, berarti pada bulan Oktober 2011 seluruh proses verifikasi harus dipenuhi oleh setiap parpol.

Perlu diketahui, bahwa sejumlah syarat parpol untuk mendapat status badan hukum baru diperberat
Mulai dari syarat jumlah pendiri, hingga syarat keberadaan kepengurusan partai yang meliputi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan

BACA JUGA: Taufik Kiemas Diminta Jembatani SBY-HB

"Saya tidak tahu pasal ini mau digugat di MK atau tidak," sebut Hakam.

Jika tidak, ujar dia, maka cita-cita untuk mencapai penyederhanaan partai akan terwujudDengan syarat yang lebih ketat, bisa jadi parpol akan gagal mendapatkan syarat badan hukum saat diverifikasi di level kabupaten/kota ataupun kecamatan.

Setelah syarat badan hukum terpenuhi, ujian selanjutnya adalah kelayakan parpol untuk menjadi peserta pemiluHakam mengusulkan, sebaiknya syarat ketentuan Electoral Treshold (persentase suara) sebanyak 2,5 persen secara nasional dihidupkan kembaliDia mengusulkan agar proses itu dilakukan KPU enam bulan setelah verifikasi syarat parpol berbadan hukum selesai dilakukan"Paling tidak April 2012, sudah terbentuk gambaran parpol peserta pemilu," tandasnya.
   
Aturan yang makin diperketat tersebut tampaknya telah membuat partai-partai non parlemen hasil Pemilu 2009 berhitung ulang untuk kembali untuk ikut kontestasi langsung 2014 nantiBeberapa partai kecil sudah mulai coba merapat ke partai-partai yang ada di parlemen.

PDI Perjuangan, salah satunyaWakil Ketua Komisi II dari PDIP Ganjar Pranowo mengungkap, usai disepakatinya ketentuan dalam RUU Parpol, setidaknya sudah ada empat partai yang merapat untuk bergabung"Yang satu sudah serius, sedang tiga lainnya masih penjajakan," ungkap Ganjar.
     
Dia menyatakan, bukan faktor ideologi yang menentukan kepastian bergabungnya partai kecil dengan PDIPMenurut dia, ideologi bukan lagi sesuatu yang saklek untuk dibicarakan"Lihat saja koalisi (pemerintahan), dari kanan sampai kiri ada semuaJadi, mari dewasa memandang hal ini," ujar Ganjar.(bay/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 244 Pilkada, 191 Dibawa ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler