Coblosan Ulang di Tangsel Januari 2011

Kamis, 16 Desember 2010 – 08:42 WIB

TANGSEL -- DPRD Kota Tangsel memprediksikan pemungutan suara ulang akan terjadi akhir Januari 2011Karena diperlukan penganggaran dana dan tender logistik pencoblosan yang dipercepat

BACA JUGA: Gunakan UU Baru, Diprediksi Hanya 15 Parpol Ikut Pemilu

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamabaen mengatakan dalam penganggaran saat ini dana yang stand by adalah alokasi untuk putaran kedua Pemilukada Tangsel


Dana yang disediakan Rp Rp 10 miliar itu bukan, untuk pemungutan suara ulang

BACA JUGA: Isu Jogja Tak Terlepas Pemilu 2014

Dengan kata lain, untuk mengeluarkan dana pemungutan suara ulang, maka diperlukan pembahasan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, KPUD Tangsel dan DPRD Kota Tangsel
”Pembahasan paling cepat akhir Desember untuk APBD 2011

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi di DPR Bakal Sejalan Dengan DPRD Jogja

Berarti pemungutan suara ulang baru digelar Januari,” terangnya kepada INDOPOS (grup JPNN).

Lantaran, harus ada pelaksanaan tender logistik pemilukada yang memakan waktu 30 hari sampai 40 hari kerjaDengan begitu, dapat diprediksikan pemungutan suara baru dapat dilangsungkan akhir Januari 2010 mendatangKarena itu, pelaksanaan coblosan ulang yang akan melampaui Januari 2011 akan berimplikasi pada permasalah jabatan penjabat Walikota Tangsel

Karena apabila pemungutan suara ulang dilakukan lewat dari 24 Januari, maka Kota Tangsel dimungkinkan tidak akan memiliki penjabat walikota lagiKarena masa jabatannya berakhir 24 Januari 2011 dan tidak ada lagi klausus dalam Undang-Undang No51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsen bisa diperpanjang”Berdasarkan amanat Undang-Undang 51 Tahun 2008 jelas masa jabatan penjabat walaikota paling lambat dua tahunKalau lewat dari itu berarti tidak bisa,” ungkapnya juga

Tapi, ujar Ruhamaben juga, putusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red) lebih tinggi dari undang-undang pembentukan Kota Tangsel”Karena itu ini yang harus dikonsultasikan ke KemendagriAgar bisa dipecahkan masalahnya,” ungkap politisi PKS pengusung pasangan Airin-Benyamin yang terbukti curang secara terstruktur, masif dan terorganisir dalam putusan MK hingga membuat pemilukada diulang.(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Kiemas Diminta Jembatani SBY-HB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler