MK Tolak Gugatan Pemilukada Karo

Selasa, 07 Desember 2010 – 03:11 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Riemenda Jamin Ginting-Aksi Bangun dalam perkara sengketa pemilukada Kabupaten Karo, SumutMajelis hakim MK yang dipimpin Ahmad Shodiki mengesahkan keputusan KPU Karo yang menetapkan pasangan Siti Aminah-Sumihar Sagala yang memperoleh 30.804 suara (19,49 %) dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Terkelin Brahmana dengan perolehan 25.310 suara (16,01 %), maju ke putaran kedua.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa pemilukada Karo, Senin (6/12), majelis MK juga mengesahkan keputusan KPU Karo yang mencoret pencalonan pasangan Robert Valentino Tarigan – Saymarata Rajabana Purba

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi

Hakim MK menyatakan, sesuai fakta, pasangan ini memang tidak memenuhi persyaratan pencalonan, yakni perolehan suara atau jumlah kursi partai pengusung di dewan tidak mencapai 15 persen.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," begitu Ahmad Shodiqi membacakan putusan
Ahmad Shodiqi memimpin sidang, menggantikan Ketua MK Mahfud MD yang berhalangan.

Satu per satu materi gugatan dibacakan majelis MK dan mendapat penilaian hukum

BACA JUGA: Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak

Mengenai tuduhan adanya 11.720 kartu pemilih yang tidak didistribusikan, hakim MK menilai, penggugat tidak bisa menjelaskan secara detil tuduhannya tersebut
Mencukil sanggahan KPU Karo, hakim menyatakan, tuduhan itu hanya berdasarkan asumsi-asumsi saja

BACA JUGA: Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK

Angka 11.720 didapat sekadar dari pengalian 20 pemilih dikalikan 526 TPS yang ada di seluruh Karo.

Saksi yang diajukan KPU Karo, kata hakim, juga sudah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa jumlah kartu pemilih itu tak bisa didistribusikan lantaran pemilih sudah pindah alamat, tidak jelasnya alamat, meninggal dunia atau ganda

Mengenai tuduhan adanya penimbunan formulir C6 sebanyak 2459 di Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe yang tidak dibagikan, hakim MK juga menilai, penggugat tidak bisa membuktikan tuduhannya itu.  Hakim MK memercayai saksi yang dihadirkan KPU Karo bahwa formulir itu tidak dibagikan karena pemilih sudah pindah alamat, tidak jelasnya alamat, meninggal dunia atau ganda"Kalau pun tidak membawa surat pemilih, pemilih tetap bisa memberikan hak suaranya dengan membawa kartu pengenal seperti KTP, asalnya masuk di DPTKalau pun memilih, juga tidak diketahui mereka akan memilih pasangan yang mana," demikian hakim pembacakan putusan secara bergantian.

Terkait dengan tuduhan politik uang (money politics) yang dilakukan kedua pasangan yang maju ke putaran kedua itu, hakim MK juga menyatakan tuduhan tidak bisa dibuktikan"Kalau pun ada, hanya sporadis saja," kata hakim(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Jujur soal Pembatasan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler