MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas

Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati, Sudin Asrin-Kurniadi

Dengan putusan MK ini, maka KPU Sambas harus menetapkan pasangan Juliarti Juhardi-Pabali Musa sebagai pemenang pemilukada Sambas.

Mahkamah berpendapat, penggugat dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).  “Menurut mahkamah pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalm permohonan ini,” kata hakim Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/4).

Karenanya, gugatan ditolak.  “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD.

Menurut Mahkamah, penggugat sama sekali tidak menggunakan upaya hukum untuk menggugat KPU Kabupaten Sambas ke PTUN, terkait keputusan KPUD Sambas yang menyatakan penggugat tidak memenuhi syarat sebagai calon di pemilukada.

Pada sisi lain, KPUD Sambas dinilai telah melakukan verifikasi pasangan calon sesuai peraturan perundangan.

Seperti diketahui, dalam pokok permohonan, penggugat keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Sambas tentang berita acara verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan  bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Sambas

BACA JUGA: Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Effendy Choirie Buat Buku Pemecatan Dirinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler