MK Tolak Gugatan Pemilukada Siak

Selasa, 10 Mei 2011 – 20:55 WIB

JAKARTA  – Pupus sudah keinginan dua pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Siak, provinsi Riau OK  Fauzi Jamil-Tengku Muhazza dan Said Muhammad-Rusdaryanto untuk menjadi bupati dan wakil bupati SiakPasalnya, gugatan yang diajukan kedua pasangan itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).  Dengan putusan ini, maka Pasangan Syamsuar-Alfedri yang ditetapkan oleh KPU Siak sebagai pemenang menjadi sah.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Selasa (10/5) sore tadi, MK berkesimpulan bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, tuduhan yang diajukan para penggugat tidak terbukti.

‘’Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,’’terang Ketua MK sekaligus Ketua Panel dalam persidangan tersebut, Mahfud MD.  Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPUD Kabupaten Siak serta pihak terkait, yakni pasangan Syamsuar-Alfedri

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Bentuk Tim Investigasi Suap

‘’ Menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait,’’ ucap Mahfud yang didampingi delapan orang anggota Panel.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan pasangan OK  Fauzi Jamil-Tengku Muhazza, yang menjelaskan terjadinya pelanggaran di pemilukada Siak yang bersifat administrasi dan pidana, Mahkamah menilai hanyalah merupakan dugaan-dugaan pelanggaran-yang sifatnya sporadis semata.

‘’Tidak menunjukan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, setematis dan masif, sehingga harus dikesampingkan,’’ ucap Hakim MK, Harjono.

Sementara itu, tuduhan pasangan Said Muhammad-Rusdaryanto yang menyatakan telah terjadi Pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Siak secara sistematis, terstruktur dan masif, menurut Mahkamah tidak terbukti secara hukum.

‘’Pelangaran-pelanggaran yang terjadi hanya berupa pelanggaran yang tidak signifikan untuk membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, jadi permohonanan Pemohon agar dilakukan Pemilukada ulang di seluruh wialayah Kecamatan di Siak tidak beralasan hukum,’’ ujar harjono lagi
Dikatakan Harjono, pelanggaran yang bersipat pidana dalam persoalan ini, tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku

BACA JUGA: DPD Diminta Tak Mencontoh DPR

BACA JUGA: DPD Soroti Bobroknya Pelaksanaan UN

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Pernyataan Kalla, DPR Usut Kecelakaan Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler