Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan

Kamis, 03 Maret 2011 – 19:36 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Aru, Theddy TengkoSelanjutnya, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, naik posisi sebagai plt bupati.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan, Theddy Tengko diberhentikan setelah mendagri menerima surat dari Gubernur Maluku Nomor 131/363 tanggal 17 Februari 2011 perihal usulan pemberhentian Bupati Kepulauan Aru

BACA JUGA: Walikota Copot Adik Nurdin Halid

Theddy didakwa terlibat penyelewengan APBD Kabupaten Aru Tahun 2005-2007 sebesar Rp42 milyar, saat dia menjabat bupati di periode pertamanya.  Theddy Tengko sendiri dilantik sebagai bupati Kepulauan Aru pada 23 September 2010


Selain Theddy, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kepulauan Aru, Raharusun juga terlibat

BACA JUGA: Bermasalah, Seleksi CPNS Boltim Tak Perlu Diulang

Bahkan Raharusun sudah ditahan Kejaksaan setempat sejak 5 Maret 2010
SK penonaktifan Theddy tertanggal 2 Maret 2011

BACA JUGA: Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua

Dijelaskan Dony - panggilan Reydonnyzar- berkas perkara Theddy telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan register perkara bernomor 62/Pid.B/2011/PN.AB tertanggal 4 Februari 2011

“Maka berdasarkan pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2004, jo pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 6 tahun 2005, kepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara oleh Mendagri tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara,” urai Dony di kantornya, Kamis (3/3).

Dalam kesempatan yang sama, Dony juga mengapresiasi respon cepat dari gubernur Maluku yang segera mengirimkan surat ke Mendagri, yang dilampiri bukti register perkara atas nama Theddy TengkoDijelaskan Dony, sebelumnya mendagri sudah mengingatkan gubernur Maluku agar segera mengirimkan usulan pemberhentian sementara begitu sudah mendapatkan register perkara yang menyebutkan yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.

Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona mengatakan ia dipanggil mendagri untuk diberi arahan"Bapak mendagri meminta saya untuk lebih memantapkan stabilitas pemerintahan, serta menjaga kebijakan yang sudah menjadi kebijakan kepala daerah, sepanjang dalam koridor hukum dan tidak menggantinya,” kata Umar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPA Cium Sejumlah Kejanggalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler