jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sedianya, rapat pleno digelar di kantor KPU, Kamis (27/6) malam ini. Rapat itu untuk membahas tentang waktu penetapan capres dan cawapres terpilih untuk Pilpres 2019.
BACA JUGA: Hakim MK Kutip Ungkapan Klasik di Dunia Jurnalistik
"Kami ikuti ketentuan yang ada dalam perundang-undangan. Kami bawa putusan ini dulu. Lalu kami lakukan rapat pleno. Lalu akan kami putuskan bagaimana menyikapi menindaklanjuti putusan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui setelah sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6).
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Respons Arief Poyuono Mengejutkan
BACA JUGA: Kalau Pak Jokowi Suka sama Kaus Timnas Argentina Itu Bayar, atau Serahkan ke KPK
Menurut Arief, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan capres dan cawapres terpilih setelah putusan MK untuk sidang sengketa hasil Pilpres. Tiga hari itu terhitung mulai dari 28 - 30 Juni 2019.
"Jadi, dibatasi tiga hari. Kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ucap dia.
BACA JUGA: Ketua DPR: Kalau Masih Ribut, Itu Namanya Elite Egois
Arief menuturkan, capres dan cawapres terpilih tidak wajib hadir ketika ketika KPU menetapkan calon terpilih. Sesuai mekanisme, KPU hanya mengabarkan calon terpilih di Pilpres 2019.
"Kan tak ada kewajiban hadir. Namun, sebagaimana kelaziman praktiknya yang kami lakukan selama ini, peserta pemilu akan kami undang. Paslon terpilih tak hadir? Kan tak ada kewajiban hadir," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Semua Dalil Prabowo - Sandi soal Pengerahan Birokrasi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan