jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 lewat birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Berdasar pertimbangan di atas ternyata bahwa apa yang oleh pemohon didalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti. Maka mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Wahiduddin Adams dalam sidang beragenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/7).
BACA JUGA: MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
Hakim MK Arief Hidayat sebelumnya menerangkan bahwa pemohon mengajukan sejumlah dalil kecurangan TSM lewat birokrasi dan BUMN. Antara lain, soal Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN tidak hanya netral, tetapi aktif menyampaikan keberhasilan program Presiden Jokowi.
Selain itu, Tjahjo juga memerintahkan Satpol PP tidak hanya menjaga suara, tetapi juga mengampanyekan keberhasilan Jokowi selama empat bulan terakhir.
BACA JUGA: Jam Berapa pun Sidang di MK Selesai, KPU Langsung Rapat Pleno
Tidak hanya itu, pemohon juga mendalilkan Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo, mengadakan penggalangan kades yang dikemas dalam bentuk silaturahmi nasional yang dihadiri Presiden Jokowi yang dianggap untuk mendukung Jokowi.
Kemudian soal Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengampanyekan petahana dalam program CSR PT Surveyor Indonesia. Selain itu, soal perintah presiden agar menteri menyampaikan keberhasilannya, hingga iklan pembangunan infrastruktur di bioskop, maraknya dukungan kepala daerah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, dan Papua yang dianggap mendagri bukan elanggaran.
BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi
Selain itu, ada pula soal surat sekretaris kementerian BUMN 5 April 2019 yang berisi upaya pengerahan 150 ribu karyawan BUMN pada 13 April, yang bertepatan kampanye akbar 01 di Jakarta.
Wahiduddin Adams menyatakan bahwa Bawaslu sudah menerangkan perihal acara dukungan ke Jokwoi dalam Silatnas Kepala Desa Lapangan Tenis Indoor Senayan, pameran mobil menjadi kampanye tagar Jokowi dua periode, penyaluran CSR, tidak ada surat pemberitahuan sebagai kampanye. “Dan tidak ada pelanggaran kampanye,” katanya di persidangan.
Lebih lanjut mahkamah mempertimbangkan hampir seluruh hal yang didalilkan merupakan kewenangan Bawaslu. Soal apakah laporan atau temuan, dan menemukan pelanggaran sudah diuraikan di atas bahwa lembaga pengawas pemilu itu sudah melaksanakan semua kewenangannya. “Terlepas apa pun keputusannya,” kata Wahiduddin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Putusan MK: Prabowo - Sandi Gagal Buktikan Ada TPS Siluman
Redaktur & Reporter : Boy