jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi atau kesimpulan amar putusan.
BACA JUGA: MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal 22,5 Juta DPT Siluman
“Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (27/6).
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Perkuat Legitimasi Kemenangan 01
Disampaikan, putusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi Anwar Usman ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra , Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan MT Sitompul, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih pada Senin (24/6) tahun 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum Kamis 27 Juni 2019.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Perkuat Legitimasi Kemenangan 01
“Selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Anwar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi - Maruf Pantau Sidang MK dari Halim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semakin Tebal Tanda â tanda MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo â Sandi
Redaktur & Reporter : Boy