Semakin Tebal Tanda – tanda MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo – Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 – 20:53 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal tempat pemungutan suara (TPS) siluman yang tersebar di seluruh Indonesia tidak jelas.

Pemohon mendalilkan adanya TPS siluman seluruh Indonesia setelah membandingkan jumlah TPS yang telah disahkan pemohon Komisi Pemilihan Umum dengan data jumlah TPS pada website Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

BACA JUGA: Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi

“Menurut mahkamah, pemohon tidak bisa menyebutkan secara khusus TPS mana saja, di kecamatan, kabupaten, atau setidaknya provinsi mana saja TPS tersebut berada. Oleh karena itu, dalil yang demikian dipandang sebagai dalil yang tidak jelas,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Kamis (27/7).

Terlebih lagi, ujar Saldi, bukti pemohon yang berkaitan dalil berupa persandingan jumlah TPS dari ketetapan KPU dengan hasil screenshot website Situng KPU tanpa didukung bukti lain, yang dapat menguatkan atau membuktikan terjadi penggelembungan suara sebagaimana didalilkan. “Dengan demikian dalil permohonan aquo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

BACA JUGA: MK Abaikan Keterangan Saksi 02 Terkait Narasi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

BACA JUGA: Pimpinan Aksi Kawal MK Berani Simpulkan Gugatan Prabowo – Sandi Ditolak

Sementara itu, terkait dalil pemohon mengenai ditemukannya 37.324 TPS baru juga dianggap mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dalil itu didasarkan pada temuan di website Situng KPU, terdapat TPS yang berjumlah nol, namun kemduian berisi angka-angka yang setelah dijumlahkan didapatkan angka 8.319.073.

BACA JUGA: Pimpinan Aksi Kawal MK Berani Simpulkan Gugatan Prabowo – Sandi Ditolak

Menurut mahkamah, selain dalil tidak lengkap karena tak secara khusus menunjuk TPS yang dimaksud, pemohon juga tidak mengaitkan dalil dengan bukti tertentu namun hanya dinyatakan berdasarkan website Situng KPU.

BACA JUGA: Orator Aksi Kawal MK: Mereka Masih Menggunakan Sihir

“Dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak nih Omongan Ketum PAN Sebelum Tinggalkan Kediaman Prabowo


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler