JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Albert Tuliahanuk-Yorim Endama”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4).
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.
Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.
”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.
Ditambahkan, mengenai Anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang menjadi tim sukses pasangan Er Dabi-Arkelaus, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
BACA JUGA: Politisi PKB Tersinggung Omongan Ganjar
Alasannya, sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya.”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil
BACA JUGA: Parpol Bermasalah Terancam tak Ikut Pemilu
BACA JUGA: SBY Tunggu Kepastian dari PKS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Gandeng Partai Komunis China
Redaktur : Tim Redaksi