Parpol Bermasalah Terancam tak Ikut Pemilu

Rabu, 20 April 2011 – 19:53 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo menegaskan partai politik yang hingga kini masih mempunyai persoalan hukum di internalnya, terancam tidak bisa ikut Pemilu 2014 mendatangDikatakan, setiap partai politik yang bermasalah tidak akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

"Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, telah mengatur bila suatu partai mempunyai masalah hukum di internalnya, maka partai bersangkutan harus membentuk Mahkamah Partai untuk menyelesaikannya dalam waktu 60 puluh hari

BACA JUGA: SBY Tunggu Kepastian dari PKS

Jika Mahkamah Partai tidak mampu menyelesaikannya, maka segera dibawa ke pengadilan," kata Ganjar Pranowo, di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/4).

Ia mencontohkan kasus pemecatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lili Chadidjah Wahid dan Effendi Choirei yang hingga kini belum ada penyelesaiannya baik di tingkat Mahkamah Partai maupun Pengadilan
"Apalagi kalau terbukti PKB tidak mempunyai Mahkamah Partai

BACA JUGA: Golkar Gandeng Partai Komunis China

Ini sebuah pelanggaran undang-undang dan Kemkumham punya hak memberikan sanksi," tegasnya.

Indikasi tidak adanya Mahkamah Partai di PKB, kata Ganjar, sangat terlihat jelas dari fakta mengalirnya kasus pemecatan Lili Wahid dan Effendi Choirie dan gugatan PKB versi Gus Dur masing-masing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Sepanjang proses hukum di pengadilan berjalan dan keputusan tetap tidak keluar maka selama itu pula Kemkumham tidak dapat melakukan verifikasi terhadaqp PKB," ungkap politisi PDI Perjuangan itu
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Batasi Kutu Loncat, PAN Usul Aturan Pilkada Diperketat

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tak Risau Ditinggal Ormas Mubaligh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler