MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pesawaran

Kamis, 12 Agustus 2010 – 21:51 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Pesawaran, LampungPertimbangan yang dijadikan MK untuk menolak, karena para pemohon yaitu pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah, tak dapat membuktikan dalil-dalilnya

BACA JUGA: Sudah Terbit 85 SK Pemenang Pilkada



“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya,” kata Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki yang memimpin jalannya sidang di gedung MK, Kamis (12/8).

Menurut MK, para pemohon tak dapat membuktikan dalil-dalilnya secara meyakinkan
Misalnya soal perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada yang semula direncanakan tanggal 29 Maret 2009 menjadi tangal 30 Juli 2010 yang diangap memengaruhi perolehan suara pasangan yang menggugat

BACA JUGA: Sekdaprov Sulut Berpeluang Jadi Plt Gubernur

MK berpendapat, para pemohon tak dapat membuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara para pemohon
“Lagipula proses biaya sepenuhnya merupakan tangungjawab pasangan calon,” kata Hakim Hamdan Zoelva

BACA JUGA: Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?



Dalil lainnya seperti pembukaan pendaftaran calon kembali oleh pihak KPU Pesawaran, yang dinilai MK justru menguntungkan pemohonSebab, pembukaan masa pendaftaran calon lagi itu sama saja memberi kesempatan kepada parpol untuk mendukung pasangan pemohon

Sedangkan soal dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Pesawaran, MK menemukan bahwa ada peserta Pilkada yang terkena ancaman empat bulan penjaraNamun, MK menilai bahwa hal tersebut tidak terbukti secara hukum dan harus ditolak mengingat Pilkada mensyaratkan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan mempunyai kekuatan hukum tetap

“Pelanggaran tidak secara massif terstruktur dan sistematis,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi

Pada persidangan itu tampak pulla Pattimura dan M Nasir bersama para kuasa hukumnyaTercatat, gugatan sengketa Pilkada Pesawaran dimohonkan oleh pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah

Atas keluarnya Amar Putusan MK tersebut, maka praktis langkah pasangan terpilih Ariesandi Dharma Putera-Musiran untuk menuju kursi Bupati-Wakil Bupati Pesawaran semakin mulusDiketahui, hingga sejauh ini MK telah memutus lima gugatan sengketa pilkada dari Provinsi LampungDari kelima gugatan tersebut, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan MK(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Soekarno Loncat ke Jalur Independen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler