Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?

Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:49 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti mendapat peluru baru saat mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman SupandjiPasalnya, para saksi ahli yang dihadirkan pada sidang judicial review UU No 16 tahun 2004 Mahkamah Konstitusi sepakat dengan Yusril, bahwa Jabatan Jaksa Agung yang disandang Hendarman Supandji tidak sah lagi.

Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan

BACA JUGA: Putri Soekarno Loncat ke Jalur Independen

Mereka antara lain, Mantan Ketua MA Bagir Manan, Mantan Hakim Konstitusi Leica Marzuki, pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis,dan Andi M Asrun."Jabatan Jaksa Agung bukan tidak terbatas
Juga tidak boleh berdasar diskresi seseorang

BACA JUGA: Politik Uang, Kesalahan Parpol dan Elite

Karena Jaksa Agung adalah juga seorang jaksa," kata Bagir Manan  saat memberikan keterangan dalam sidang Judicial Review UU No
16 Tahun 2004, Kamis (12/8).

Karena itu, menurut Bagir, Hendarman juga harus pensiun di usia 62 tahun

BACA JUGA: Rumah Aspirasi Masuk Laci

"Ia juga harus turun jabatan saat masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I selesai," tegas BagirBagir menegaskan, ketika masa jabatan KIB jilid I berakhir maka jabatan Jaksa Agung juga berakhir.Karena kejaksaan adalah badan pemerintahan, artinya pimpinannya juga"Sedangkan kalau masuk ke ranah pemerintahan, bererti ada di ranah eksekutif."

Lebih jauh Bagir menegaskan, Jaksa agung bukan fungsi ketatanegaraan, tapi wakil negara dalam fungsi administrasi negaraSama halnya seperti presiden, menteri, juga jaksa agungKarena itu, dia haus tunduk ke seluruh atiran administrasi negara yang diatur dalam UU Kepegawaian Negara (UU Nomor 43 tahun 1999).

Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Hakim Konstitusi Leica MarzukiMenurutnya,  jabatan jaksa agung adalah jabatan publik di bawah presidenDengan demikian, jabatan jaksa agung ada di lingkup kekuasaan eksektuifKarena itu, Leica mempertanyakan status Jaksa Agung Hendarman Supandji yang seharusnya berakhir pada 20 Oktober 2009, seiring dengan habisnya masa jabatan KIB I"Jabatannya habis dengan sendirinya," kata Leica.

Leica justru mempertanyakan  mengapa seorang presiden bisa terlupa membuat keppres pemberhentian untuk dilanjutkan kembali dengan keppres pengangkatan Hendarman kembali"Apa sih susahnya presiden memberhentikan? Kenapa repot? Hentikan saja, nanti diangat lagiKalaupun dianggap ada konsekuensinya, saya pun ikut mempertanyakannya," tambah Leica.

Senada dengan Bagir ataupun Leica, pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis, dan pakar HTN Andi M Asrun menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah mutlak selama lima tahun.

"Namun yang menjadi masalahnya adalah ketidakjelasan legalitasIni persoalan seriusDalam UU Nomor 16 tahun 2004 tidak diatur secara benar-benar jelasDitambah lagi dalam kepres pengangkatan KIB II tidak ada pengangkatan kembali Hendarman sebagai jaksa agung tahun 2009," ujar Asnun.

Sebelumnya, wakil dari pemerintah, Direktur Tata Usaha Negara Fachmi menyatakan pemerintah tetap kukuh jabatan Hendarman sah hingga saat ini"Jabatan jaksa agung ditandai dengan surat keputusan presiden (kepres) mengenai pemberhentianSejauh belum ada kepres, jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tetap sah," ungkap Fachmi.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Setuju Dinaikkan, PPP-PKB Minta Dipertahankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler