MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis, Taufik Basari: DPR Wajib Tindak Lanjuti

Kamis, 21 Juli 2022 – 13:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan MK terkait uji materi legalisasi ganja untuk pengobatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi legalisasi ganja untuk pengobatan.

Dia menyebutkan MK dalam putusannya menyatakan materi yang diujikan merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang dalam merumuskan kebijakannya.

BACA JUGA: Anggap TWK di KPK Punya Legalitas, Margarito Punya Saran untuk Jokowi

"Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Taufik Basari dalam siaran persnya, Kamis (21/7).

Dia juga menyebutkan untuk mendukung pembahasan tersebut, pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap penggunaan ganja medis.

BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi yang Diajukan Partai Gelora, Fahri Hamzah Bereaksi

"MK memberikan penekanan pada kata 'segera' dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," lanjutnya.

Ketua DPP Partai NasDem itu juga menyarankan agar pemerintah dapat merujuk pada kajian Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang merekomendasikan ganja medis kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) bentukan UN Ecosoc dan WHO.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan DPD RI Soal PT 20 Persen, Sultan Bereaksi, Begini Catatannya

Taufik Basari juga menyebutkan dalam pembahasan materi revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif. 

Dia menyebutkan pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis bisa dimuat normanya dalam UU sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.

Dia juga menyebutkan masalah yang dihadapi para pemohon uji materil di MK terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya. 

"Oleh karena itu langkah segera pasca Putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan," pungkas anggota Badan Legislasi DPR RI itu. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, PKS Bakal Uji Materi PT 20 Persen ke MK


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler