Pertimbangan hukum yang dipakai MK untuk menolak uji materi tersebut, sebaimana yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD adalah Pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945Karena hal tersebut bersifat legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka guna menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana.
“Menolak permohonan pemohon 1, 2 dan 3 untuk keseluruhan,” tegas Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusannya di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/).
Selain menganggap pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, MK juga menilai pasal 3 ayat (5) yang menyatakan pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres dilakukan secara terpisah relevan
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
Karena, sulit untuk memperoleh suara 50 persen plus satu untuk syarat menjadi presiden bisa diraih hanya dalam sekali pemilu saja.Sehingga, pendapat PBB yang meminta agar semua pemilu hanya berlangsung sekali juga ditolak oleh MK.Keputusan MK itu sekaligus memupuskan harapan Yusril Ihza Mahendra dan Sutiyoso untuk menjadi capres dalam Pilpres 2009
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Rektor IPDN
BACA JUGA: Polisi Sita 31.500 Butir Ekstasi Impor dari Eropa
(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
Redaktur : Tim Redaksi