JAKARTA—Selain sangkaan pasal pidana terorisme yang telah disangkakan,Umar Patek kini harus juga bersiap menerima sanksi pidana pemalsuan dokumen keimigrasianPolisi menuding pria yang disebut berada di balik aksi serangan mematikan Bom Bali 1 dan Bom Malam Natal itu menggunakan paspor palsu
BACA JUGA: Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib
Paspor inilah yang diduga polisi digunakan Umar untuk kabur ke luar negeri saat diburu polisi.‘’Jadi dia menggunakan paspor palsu
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Bom Bali 1 dan Bom Malam Natal 2002 lalu, Umar disebut melarikan diri ke sejumlah wilayah di Indonesia dan dikabarkan menyebrang ke Philipina dan Afghanistan
BACA JUGA: Pansel Didesak Coret Sutadi dan Sayid
Lama diburu, Januari lalu militer Pakistan melaporkan adanya penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Provinsi Abbotabad dalam sebuah operasi militer.Setelah dilakukan pengecekan barulah dipastikan pria keturunan Arab yang ditangkap itu adalah Umar Patek yang juga diburu Philipina, Australia dan Amerika
‘’ Misal nama asli istrinya kan Rukiyah, orang Philipina
BACA JUGA: Polisi Temukan Celah Jerat Umar Patek
Tapi di situ dicantunmkan Siti Zahrah,’’ tambah Anton.Saat ini Umar dan istrinya menjalani penahanan di Markas Komando Brigade Mobil Depok Jawa Barat untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Gaji PNS Naik 10 Persen
Redaktur : Tim Redaksi