Tak Tepati Janji, Kabareskrim Disebut Seperti Bang Toyib

Selasa, 16 Agustus 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Sutarman telah menciderai hukum karena tidak menempati janjinya untuk menuntaskan kasus pemalsuan surat putusan MK dalam jangka waktu seminggu setelah a menjabat Kabareskrim Polri.

"Polri mengingkari janjinya,  menciderai hukumKatanya Kabareskrim (Sutaraman, red) seminggu (menyelesaikan kasus), tetapi kayaknya Bang Toyib juga," kata juru bicara MK, Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).

Namun, Akil tidak mau berbicara lebih jauh mengenai kasus yang dinilainya jalan di tempat tersebut karena tidak ingin disebut sebagai lembaga yang terlalu mencampuri masalah itu.

Meski begitu, Akil juga menilai MK juga tidak mau tinggal diam saja karena dalam hal ini pihaknya sebagai korban tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh politisi Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati

BACA JUGA: Pansel Didesak Coret Sutadi dan Sayid

"Nanti kita dibilang ikut campur
Kita (MK) kan hanya sebagai korban dalam kasus ini," ujarnya.

Selain itu lanjut Akil lagi, Polri juga menyebut akan  ada dua calon tersangka baru dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik telah  menetapkan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan

BACA JUGA: Polisi Temukan Celah Jerat Umar Patek

BACA JUGA: 2012, Gaji PNS Naik 10 Persen


"Buktinya sampai sekarang belum ada tersangka lain," tandas Akil.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Bantah Pernah Bertemu Chandra Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler