jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih menunggu laporan KPU Gorontalo tentang perkembangan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Bila putusan kasasinya sudah berkekuatan hukum tetap, KPU diminta secepatnya memasukkan laporannya agar MK bisa membuka sidang sengketa Pilkada Kota Gorontalo.
"MK masih menunggu laporan KPU Gorontalo. Kalau sudah ada, pasti kami sidangkan secepatnya," kata Patrialis Akbar, hakim MK kepada JPNN.com Selasa (4/2).
BACA JUGA: Walikota dan Ketua KNPI Ikut Bersih-bersih Kota Manado
Dia menambahkan, MK tidak bisa mendesak MA untuk segera menerbitkan putusan kasasi karena dibatasi kode etik. "Masing-masing instansi punya kewenangan sendiri-sendiri. KPU yang harusnya proaktif menanyakan ke MA perkembangannya sudah sejauh mana," ujarnya.
Terpisah, Panitera MK Kasianur Sidauruk mengaku, telah mendapatkan laporan dari KPU Gorontalo kalau putusan kasasi atas nama Adhan Dambea sudah ada. Hanya saja, putusan lengkapnya belum ada karena masih proses minotasi.
BACA JUGA: Dorong Sinabung sebagai Bencana Nasional
"MK sudah menerima sudah dari MA pada Januari 2014 yang menyatakan, putusan Adhan Dambea masih diminotasi. Itu sebabnya, MK saat ini posisinya menunggu laporan KPU. Kalau sudah ada, silakan laporkan secepatnya ke MK agar majelis hakim bisa cepat juga mengambil putusan," tandasnya.
Majelis hakim MK pada Oktober 2013 menunda putusan sengketa Pilwako Gorontalo karena menunggu hasil putusan kasasi MA yang diajukan mantan Wako Adhan Dambea. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Gajah Kirimian KBS Sehat di Banyuwangi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencaharian Lanjutan Korban Masih Terkendala Intensitas Sinabung
Redaktur : Tim Redaksi