MK Tunjuk Tiga Hakim Luar Jawa

Selesaikan Sengketa Pilgub Jatim

Jumat, 14 November 2008 – 08:05 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menunjuk tiga calon hakim panel yang akan menangani gugatan sengketa pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono)Ketua MK Mahfud M.D

BACA JUGA: Tiga Pilkada Sulsel Diboyong Ke MK

menyatakan, untuk menjaga netralitas putusan yang akan diambil, para hakim panel itu sengaja diambil dari luar Jatim, bahkan dari luar Jawa
''Agar lebih enak saja saat sidang

BACA JUGA: Renovasi DPR Sesuai Amanat BURT

Makanya, disiapkan hakim khusus dari luar Jawa,'' ujarnya lantas tersenyum


Calon hakim panel tersebut adalah Maruarar Siahaan (Sumatera Utara), Muhammad Alim (Palopo, Sulawesi Selatan), dan Arsyad Sanusi (Bone, Sulawesi Selatan)

BACA JUGA: PKB Tentukan Capres 2009 Melalui Konvensi

Mahfud yakin MK bisa memberikan putusan yang adil terhadap masalah pilkada Jatim itu''Kami akan bersikap adil,'' tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, berdasar hasil rekapitulasi perolehan suara pilgub Jatim putaran kedua yang dilakukan KPU Jatim, pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) dinyatakan sebagai pemenangSelisih suaranya sangat tipis dengan Kaji (0,39 persen)Hasil penghitungan KPU tersebut ditolak Kaji dengan alasan pilgub Jatim diwarnai banyak kecuranganKarena itu, mereka pun menggugat hasil penghitungan suara tersebut melalui MK

Hari ini adalah batas terakhir penyerahan berkas gugatan ke MK''Sejak Rabu (12/11, sehari setelah rekapitulasi KPU Jatim, Red), panitera MK diinstruksikan menunggu permohonan gugatan hingga pukul 22.00Hari ini (tadi malam, Red) kami juga akan tunggu sampai pukul 22.00,'' kata Mahfud di kantornya kemarin

Dia menambahkan, jika sampai Jumat (hari ini) tidak ada gugatan yang masuk, dipastikan MK menolak gugatan pada Senin mendatangSebab, deadline permohonan gugatan adalah tiga hari sejak penetapan hasil penghitungan suara''Tapi, info yang saya dengar, calon pemohon akan datang tidak melebihi deadline yang ditentukan,'' ujarnya.

Jika gugatan sudah masuk, Mahfud optimistis MK mampu menyelesaikan sidang gugatan pilkada Jatim tersebut dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukanSebab, putusan dalam sidang sengketa hasil pilkada harus dikeluarkan maksimal dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan, sesuai UU No 32/2004

Artinya, tidak boleh melebihi jangka waktu tersebutDalam waktu 14 hari majelis hakim harus sudah membuat putusan, meski pemohon belum bisa mengajukan bukti-buktiJika putusan diambil melebihi tenggat waktu, putusan tersebut batal demi hukum''Kami optimistis bisa selesai 14 hari, walau kami mendengar ada ratusan ribu suara tidak sah,'' jelasnya.

Soal penghitungan cepat (quick count), Mahfud menjamin MK tidak akan terpengaruhSebab, penghitungan cepat hanya bukti ilmiahTugas MK adalah mencari dan mendapatkan bukti hukum''Bukti ilmiah seperti quick count bisa saja benarTapi, MK bekerja berdasar bukti hukum,'' tegasnya.

Kaji Siapkan Data Kecurangan Satu Mobil

Pasangan Kaji terus mempersiapkan diri mengajukan gugatan ke MKKemarin (13/11), para pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Keadilan Rakyat Jatim itu berangkat ke Jakarta''Kami sudah mempersiapkan materi gugatan,'' kata Muhammad Ma'rufsyah, koordinator tim tersebut, saat jumpa pers di Gedung Astranawa, Surabaya, kemarin.

Lelaki yang biasa dipanggil Ma'ruf itu menuturkan, materi gugatan tersebut lebih bersifat sebagai penguatan data yang sudah adaMulai surat kuasa dari pihak penggugat (Kaji) hingga data-data berbentuk form C1 dan DA1 yang diduga dimanipulasi.

Di kedua form itu, tim Kaji banyak menemui kecuranganDi antaranya, jumlah suara yang berbeda, rekapitulasi yang tidak sesuai, hingga tulisan yang ditindas type-ex.

Ma'ruf menuturkan, data-data tersebut akan digunakan sebagai amunisi untuk memperkarakan hasil pilgub Jatim yang disahkan KPU JatimSebelumnya, kata dia, data-data mengenai kecurangan sudah dikirim ke Jakarta''Saking banyaknya data kecurangan yang kami kumpulkan, kami sampai harus mengirim ke Jakarta menggunakan satu mobil boks penuh,'' ujarnya.

Data sebesar itu, kata Ma'ruf, berasal dari 19 kabupaten/kota dengan 400 panitia pemilihan kecamatan (PPK)''Kalau setiap PPK membawahkan 20 kelurahan dengan masing-masing TPS tiga hingga empat, bayangkan saja berapa banyak data yang kami bawa,'' ungkapnya

Mana saja 19 kabupaten/kota itu? Ma'ruf menggelengDia tak mau menyebutkan''Biar nanti sama-sama tahu di MK saja,'' katanya.

Sumber di tim pemenangan Kaji menyebutkan, empat di antara 19 kabupaten/kota itu berasal dari MaduraDi antaranya, Pamekasan, Sampang, dan BangkalanDaerah itu dianggap bermasalah dengan rekapitulasi suara dan adanya upaya penggelembungan suara.

Ma'ruf mengaku optimistis pada upaya membawa sengketa pilgub Jatim itu ke MKSebab, data kecurangan dan kesaksian sudah banyak terkumpul

Di bagian lain, KPU akhirnya memutuskan menunda seluruh tahap yang sudah disiapkan pascarekap penghitungan hasil pilgub kemarinMereka memilih menunggu hasil putusan dari MK''Kami tidak mau ambil risikoSebab, ini sudah masuk ranah hukumKarena itu, mau tidak mau kami harus menunggu,'' tegas anggota KPU Jatim Arief Budiman kemarin(yun/aga/ris/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji Tuntut Pilkada Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler