MK Vonis Inkonstitusional, KPK Malah Pengin Kewenangan DPR Ini Dikembalikan

Jumat, 25 November 2016 – 10:23 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, pembahasan penggunaan anggaran di DPR dapat lebih detail. 

Sehingga ketika disahkan dapat langsung dipergunakan. Tidak seperti selama ini, anggaran kerap belum dapat dipergunakan meski telah disahkan. 
Selain itu, anggaran juga dapat diselewengkan, karena rincian penggunaannya tidak diatur secara detail.

BACA JUGA: Bos KPK Berharap Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dibatasi

"Jadi setelah proses (pembahasan,red) itu selesai, pengerjannnya dapat langsung berjalan. Tidak lagi menyusun, paper work (kertas kerja,red) tidak lagi banyak," ujar Agus di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).

Agus mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya pernah memutus, membatalkan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah. 

BACA JUGA: Situ Mahasiswa? Jangan Terprovokasi SARA!

MK menilai kewenangan Banggar DPR membahas kegiatan dan jenis belanja masing-masing kementerian/lembaga pemerintah, melampaui kewenangan. 

Karena itu MK kemudian menghapus frasa “kegiatan, dan jenis belanja” dalam Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. 

BACA JUGA: Spirit Babacakan di Banten Beach Festival 2016

Meski demikian, Agus menilai pembahasan penggunaan anggaran tetap perlu dilakukan secara detail. Karena itu pihaknya berencana mengusulkan perubahan. 

Selain itu, dia juga tidak melihat DPR terkesan melampaui kewenangan ketika nantinya pembahasan dilakukan secara detail. 

"Melampauinya di mana, saya juga enggak tahu. Makanya kalau kita lihat ada yang belum sempurna diperbaiki, dengan juga melihat perspektif dari berbagai negara. Perspektif berbagai negara kan cukup detail (pembahasan penggunaan anggaran,red). Tapi kenapa kita membatasi kedetailan itu? Yang tahu kan bukan hanya di DPR dan eksekutif, tapi anda semua rakyat tahu," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Pengacara Buron Kejari Mentawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler