MKD Cuekin Surat Fahri Hamzah

Rabu, 23 September 2015 – 15:54 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai melakukan intervensi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam pemeriksaan Sekretariat Jenderal DPR terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon saat bertemu bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Hal ini karena Fahri selaku pimpinan DPR mengirimkan surat secara khusus kepada MKD yang salah satu poinnya meminta MKD merahasiakan proses pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, sampai perkara itu diputus. Permintaan ini didasarkan Fahri pada Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

BACA JUGA: Guna Menghargai Perjuangan Bang Buyung, Ini Usul Jimly

"Saya kira seperti itu (intervensi)," kata Anggota MKD DPR, Syaripuddin Sudding di gedung DPR Jakarta, Rabu (23/9).

Namun, politikus Hanura ini menganggap surat tersebut sebagai angin lalu. Karena ia berprinsip bahwa MKD bukan bawahan pimpinan DPR karena MKD dan pimpinan DPR sama-sama alat kelengkapan dewan.

BACA JUGA: Akbar Tanjung: Indonesia Kehilangan Sosok Patriot

"Tidak ada kewenangan pimpinan dewan melakukan meminta ini itu kepada MKD. Pimpinan dewan bukan atasan MKD. Itu alat kelengkapan dewan yang sama di  DPR. Jadi gak ada kewengnan mengatur. Kalau hanya sebatas koordinasi, ok," tegasnya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Gugatan VSI, Ahli: Lokasi Penggeledahan Harus Sesuai Penetapan Pengadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Pelindo II, ada Pihak Lain yang Raup Untung dari Dwelling Time


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler