MKD DPR Mulai Garap Kasus Setya Novanto

Senin, 23 November 2015 – 11:24 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Senin (23/11) mulai menggarap kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, terkait rekaman percakapannya dengan petinggi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pengusaha dalam proses perpanjangan izin perusahaan tambang terbesar di Indonesia.

Kasus ini berawal dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said, yang menyebut ada ketelibatan politikus Golkar itu yang menjanjikan perpanjangan PTFI. Novanto dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta meminta saham dan proyek kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu.

BACA JUGA: DPR Bisa Ajukan Hak Interpelasi ke Sudirman Said

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hari ini, MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan Sudirman Said, terutama terkait bukti rekaman dan transkrip yang sudah diserahkan kepada alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga etika anggota dewan.

“Hari ini baru sidang internal soal hasil verifikasi bukti dari laporan menteri (Sudirman Said, red)," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Senin (23/11).

BACA JUGA: Muncul Gerakan Golkar Putih, apa Itu?

Rapat MKD, menurut politikus Gerindra itu, selain melakukan verifikasi bukti, juga memutuskan apakah dalam persidangan nanti, prosesnya bisa terbuka atau tertutup.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Inilah 5 Kasus Heboh dengan Lakon Politikus Tanah Air

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau era SBY Autopilot, Satu Tahun Jokowi Many Pilot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler