jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menerbitkan sebuah surat terkait penghentian kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh empat anggota DPR.
Dalam surat bernomor 176/SK-MKD/XI/2016 yang ditandatangani tertanggal 23 November oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan hasil verifikasi mahkamah diputuskan bahwa pengaduan terhadap Ruhut Sitompul, Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang dan Charles Honoris, tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Demo KSPI Ditunda Minggu Depan
Lewat surat itu, MKD memberitahukan bahwa pengaduan yang diterima dari Koalisi Penegak Citra DPR, yang mengadukan empat anggota tersebut dalam dugaan pelanggaran kode etik saat proses pemeriksaan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, pada 7 November 2016 di Mabes Polri.
"Rapat internal MKD pada 21 November 2016, memutuskan bahwa pengaduan tidak ditindaklanjuti karena tidak memiliki alat bukti yang lengkap," kata Dasco dalam surat itu.
BACA JUGA: Eits, Yang Mau Masuk Kompleks Parlemen Harus Perlihatkan Wajah Dulu
Saat dikonfirmasi pada Jumat (25/11), politikus Gerindra tersebut membenarkan bahwa pengaduan terhadap Ruhut dan Trimedya cs, tidak bisa dilanjutkan.
"Mereka datang (ke Mabes Polri) bukan sebagai pengacara atau kuasa hukum. Mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai yang mendampingi calon yang diusung partainya dan sedang ada masalah dalam proses Pilkada," kata Dasco.
BACA JUGA: Berkas Ahok Sudah di Tangan Kejagung
Nah, hal tersebut menurut Dasco, biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang berstatus anggota DPR, mendapat tugas dari partai masing-masing. "Sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak yang Tak Setuju MK Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi