jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hampir merampungkan seluruh proses pembuktian dugaan pelanggaran etika berat dalam kasus penganiayaan oleh Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terhadap pengasuh anaknya bernama Toipah. Hasilnya?
"Dalam gelar perkara, Ivan sudah mengakui yang sebelumnya dibantah. Kami tanya ke Ivan, dia mengakui hal itu (penganiayaan-red). Walau dia bilang motifnya khilaf," kata Anggota Tim Panel MKD M Syafii kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Kamis (14/4).
BACA JUGA: Politikus PDIP: Saya Bukan Presiden
Hal tersebut terkonfirmasi setelah hari ini utusan tim panel bertandang ke Mapolda Metro Jaya, yang menangani kasus anak Wapres RI ke-9 Hamzah Haz. Selain bertanya ke penyidik, tim juga mengkonfirmasi langsung kepada Ivan.
Proses pembuktian ini menurut M Syafii, dilakukan panel MKD setelah sebelum melalui sejumlah konfirmasi kepada para pihak. Selain korban, ada juga satpam apartemen, saksi teman kerja Toipah, hingga orang yang menolongnya ketika melarikan diri usai mengalami penyiksaan.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Ignasius Jonan segera Disidang
"Lalu kami ketemu LBH yang pertama kali tangani Toipah, terkonfimrasi. Kami undang dokter yang menangani forensik dan kejiwaan. Toipah traumatik, forensiknya ada luka baru dan luka lama. Intinya tak ada yang tak terkonfirmasi," ungkap Syafii.
Dia menambahkan, data dan keterangan yang telah dihimpun tim panel akan dibawa ke sidang di MKD, kemungkinan 20 Mei mendatang. Setelah ada keputusannya, baru dibawa ke paripurna DPR karena ini pelanggaran berat.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Minta Tiongkok Ikut Kembangkan Listrik
"Pelanggaran berat seperti ini keputusannya di paripurna," pungkas Syafii.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Penahanan Budi
Redaktur : Tim Redaksi